Jangan ke Mataram Kalau Tidak Pakai Masker

0
Ilustrasi Penggunaan Masker. (Pixabay)

Mataram (Suara NTB) –  Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram meminta seluruh masyarakat, baik yang berasal dari dalam maupun luar kota, agar mematuhi kewajiban pemakaian masker. Hal tersebut dilakukan untuk menekan potensi penularan virus tersebut, terutama dari pendatang yang berasal dari zona merah penularan.

Plt. Kasatpol PP Kota Mataram, Lalu Martawang, menerangkan penerapan protokol kesehatan di Kota Mataram tidak pandang bulu. “Kita tetap meminta masyarakat menaati protokol Covid-19, dan untuk itu pagi, siang dan malam melalui operasi gabungan tidak bosan-bosannya mengingatkan warga untuk selalu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan hindari keramaian dalam rangka mencegah penularan,” ujarnya kepada Suara NTB, Minggu, 11 Oktober 2020.

Menurutnya, penerapan protokol oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Mataram menjadi hal wajib. Mengingat posisi mataram sebagai ibu kota provinsi yang banyak didatangi orang dari luar kota. Termasuk dengan menerapkan program penjagaan di pintu masuk kota yang dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram.

Diterangkan, selama penyelenggaraan razia masker di Kota Mataram sebenarnya tidak menunjukkan hasil yang terlalu banyak dibanding daerah lain. Hal tersebut diharapkan menjadi tanda bahwa kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan cukup tinggi, terutama di Mataram dengan pergerakkan masyarakat yang cukup tinggi.

“Hasil razia masker selama sebulan ada 275 pelanggar. 98 bersedia bayar denda, 177 memilih sanksi sosial,” ujar Martawang. Denda administrasi yang dikumpulkan melalui kegiatan razia tersebut mencapai Rp9.810.000. “Itu sudah kita serahkan ke BKD Kota Mataram untuk dikelola, untuk penanganan covid juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, Mahfuddin Noer, menerangkan eskalasi kasus Covid-19 di Mataram terpantau mengalami penurunan. Hal tersebut perlu didukung dengan mencegah munculnya klaster baru di area perkantoran dan area publik.

Dua lokasi tersebut ditekankan menjadi koNsentrasi Satgas Covid-19 Kota Mataram. Termasuk dengan mangatensi pendatang yang berasal dari zona merah penyebaran Covid-19 seperti Jakarta, Surabaya dan daerah lainnya di Jawa Barat.

“Kita tidak melarang mereka datang tetapi harus mengikuti protokol kesehatan,” ujar Mahfuddin. Atensi tersebut terutama diberikan pada Orang tanpa gejala (OTG), di mana risiko penularan bisa semakin besar terjadi tanpa disadari.  Untuk itu, pemeriksan kesehatan wajib dengan rapid test dan swab PCR diharapkan dapat menjadi solusi.

Menurut Mahfuddin, membangun kesadaran bersama tentang pentingnya protokol kesehatan memang bukanlah hal mudah. Namun dengan upaya bersama dari masyarakat dan stakeholder terkait, Mataram diharapkan dapat masuk dalam zona hijau pandemi virus tersebut.

Sebagai informasi, sampai dengan 11 Oktober 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Mataram mencapai 1.211 orang pasien. Riciannya, 1.081 orang dinyatakan sembuh, 42 orang masih menjalani isolasi, dan 88 orang meninggal. (bay)