Jaksa Tuntut Berbeda Dua Rekanan Pengadaan Benih Jagung

0

Mataram (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntut berbeda dua rekanan terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Hal itu terungkap saat pembacaan amar tuntutan dalam sidang di PN Tipikor Mataram, Selasa, 28 Desember 2021.

JPU Kejati NTB, Hasan Basri menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung, terdakwa Aryanto Prametu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Karenanya sebagaimana ketentuan yang mengatur, Hasan Basri meminta Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo menyatakan terdakwa Aryanto Prametu bersalah. Kemudian menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dikurangi selama ditahan dengan perintah tetap ditahan. “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp600 juta,” tuntutnya.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayar sebagaimana mestinya, terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Disamping itu, lanjut Hasan Basri, pihaknya menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih.

Kalaupun tidak mampu sampai satu bulan setelah ada putusan pengadilan, maka harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi kerugian tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Lalu Ihwanul Hubi, JPU dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Fajar terungkap, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak mengakui secara terus terang perbuatan yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian menjatuhi terdakwa Lalu Ihwanul Hubi dengan pidana penjara 10 tahun dengan dikurangi selama ditahan. “Membebankan terdakwa membayar pidana denda Rp600 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” jelasnya.

Selain itu, Fajar menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp8 miliar lebih dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Menanggapi tuntutan JPU Kejati NTB tersebut, dua terdakwa yang merupakan rekanan kasus korupsi pengadaan benih jagung 2017 itu melalui penasehat hukumnya mengusulkan untuk mengajukan nota pembelaan pada 4 Januari 2022. Harapan itu langsung disetujui Hakim Ketua, Catur Bayu Sulistyo. (jun)