Jaksa Setuju Vonis Mati Dorfin

0

Mataram (Suara NTB) – Jaksa menyiapkan banding atas hukuman mati terdakwa, Dorfin Felix. Jaksa sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. Pada intinya setuju dengan hukuman maksimal yang dijatuhkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya Kejati NTB Ginung Pratidina menjelaskan bahwa memori banding yang dia ajukan semata untuk menanggapi banding yang diajukan terdakwa. “Kami sependapat dengan pertimbangan putusan hakim terhadap penjatuhan pidana mati,” jelasnya ditemui Kamis, 4 Juli 2019.

Menurutnya, pertimbangan memutus vonis mati terhadap terdakwa Dorfin didasarkan pada aspek keadilan yang lebih luas. Jaksa penuntut umum tentunya tidak memiliki alasan untuk menyatakan keberatan. “Menurut kami penjatuhan pidana mati merupakan pertimbangan yang hanya dimiliki hakim. Kami jaksa penuntut umum pada intinya sependapat terhadap putusan tersebut,” terangnya.

Dalam memori banding terdakwa pun yang sudah ditembuskan tidak mencantumkan poin keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sebab, selama persidangan terdakwa juga mengakui perbuatannya.

“Banding terdakwa isinya mencantumkan perbandingan dengan kasus-kasus lain yang tidak divonis mati, dikaitkan dengan jumlah barang bukti narkobanya,” jelas Ginung. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan kepada hakim berupa hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

“Kami sudah serahkan vonis dan pertimbangannya kepada majelis hakim dan kami hormati. Kami juga mengajukan banding selain menjawab banding Dorfin dengan kontra memori banding,” pungkasnya. Terdakwa pengimpor ilegal sabu seberat 2,98 kg, Dorfin Felix mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Alasannya, dia mengklaim bukan sebagai pelaku utama, seperti dia sebutnya dalam memori banding yang disampaikan melalui penasihat hukum, Deni Nur Indra. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko mengungkapkan berkas memori banding terdakwa Dorfin sudah diregistrasi di Pengadilan Tinggi NTB.

“Berkasnya sudah dikirimkan. Tinggal kita tunggu bagaimana putusan hakim banding,” ucapnya. Perkara banding tersebut disidangkan dengan ketua majelis hakim banding Dr Zainudin dan hakim anggota Gusti Lanang Dauh, dan Miniardi.

Sebelumnya Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dan hakim anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta menjatuhkan hukuman mati terhadap Dorfin Felix. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram itu memutus terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Dorfin mengimpor sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksimetamfetamina atau ekstasif dengan total beratnya 2,989 gram atau setara 2,98 kg. Terdakwa diupah sebesar 5.000 euro atau setara Rp87 juta. Narkoba dalam jumlah besar itu dipilah dalam sembilan paket di dalam satu koper besar.

Dorfin masuk melalui Lombok International Airport Praya 21 September 2018 lalu. Narkoba yang dibawanya ketahuan petugas keamanan bandara. Narkoba berbagai jenis yang diangkut mulai dari Lyon, Perancis ini terdeteksi mesin X-Ray. (why)