Jaksa Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi DD/ADD Desa Rababaka

0
Bendahara Desa Rababaka, Yuli saat diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Dompu, Rabu,  13 November 2019. (Suara NTB/jun)

Dompu (Suara NTB) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu, kembali menghadirkan dua saksi kasus dugaan korupsi DD/ADD Desa Rababaka tahun 2018. Mereka yakni bendahara panitia pembangunan masjid dan bendahara Desa Rababaka. Agenda lanjutan itu bertujuan meminta bukti-bukti pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran DD/ADD untuk sejumlah program fisik dan non fisik.

Kasi Pidsus Kejari Dompu, M. Isa Ansyori, SH, dikonfirmasi Suara NTB menjelaskan, pemanggilan kedua orang ini khususnya bendahara panitia pembangunan masjid menyusul adanya indikasi penerimaan bantuan yang kurang dari Rp100 juta. Sebagaimana tertuang dalam lembaran Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Tadi bendahara panitia pembangunan hadir dan sudah selesai kita periksa,” ungkapnya.

Sementara untuk bendahara umum pemerintah Desa Rababaka, lanjut dia, didalami keterangannya terkait bukti-bukti pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah dibuat. Ini merupakan pemeriksaan keduanya setelah perkara korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa, Tri Sutrisno tersebut dilimpahkan bagian Intelejen ke Pidsus.

Sebelum bendahara desa, dua saksi lain dari unsur panitia penerima bantuan pembangunan masjid serta perangkat desa sudah diperiksa penyidik pada Senin 11 November 2019. Kemudian disusul saksi lain yakni Muhlis, namun agenda tersebut enggan dihadiri tanpa alasan.

“Makanya kita jadwalkan pemanggilan ulang Senin besok. Saksi-saksi ini sangat banyak, bahkan nanti kita mau turun langsung ke lapangan untuk klarifikasi program yang berkaitan langsung dengan warga seperti jambanisasi dan sebagainya,” jelas dia.

Disinggung jadwal pemanggilan Kades sendiri, M. Isa Ansyori mengaku belum bisa memastikan karena harus menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan saksi-saksi lain. Akan tetapi, komitmennya tahapan penyelidikan kasus tersebut harus tuntas tahun ini.

Terpisah, Bendahara Umum Desa Rababaka, Yuli dikonfirmasi Suara NTB menerangkan, semenjak diangkat sebagai bendahara pihaknya hanya memegang uang sebesar Rp700 juta untuk pencarian tahap ketiga saja, tepatnya pada Desember 2018. Sementara anggaran tahap pertama dan kedua dibawah pengelolaan langsung Kaur Keuangan dan Kades.

Keseluruhan uang yang dicairkan itupun tak lama ditangannya. Karena langsung dialokasikan untuk membayar sejumlah program fisik yang sudah rampung dikerjakan terlebih dahulu. Seperti misalnya rabat gang, pembangunan masjid, jambanisasi, pagar kantor desa, pengadaan sapi dan sebagainya.

“Fisiknya sudah ada semua cuma yang kerjakan itu bukan PTPKD, kadang dia kelola sendiri oleh pak kades. Saya cuma bayar setelah pekerjaan itu selesai itu saja. Diperintahkan bayar ya bayar,” pungkasnya. (jun)