Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan beronjong pengaman kuburan Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tengah dalam penyidikan jaksa. Dalam kasus ini jaksa akan memeriksa belasan saksi guna dimintai keterangan.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Anak Agung Raka PD, SH kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2017 kemarin membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini. Dimana ada 15 saksi yang akan diperiksa mulai Selasa, 1 Agustus 2017 hingga Rabu, 9 Agustus 2017 mendatang.
“Surat panggilannya sudah kami layangkan. Ada 15 saksi yang akan diperiksa,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.
Dijelaskannya, belasan saksi yang diperiksa tersebut yakni pihak-pihak terkait diantaranya dari pejabat dinas PU saat itu, pihak rekanan dan dan lainnya. Termasuk akan memintai keterangan calon tersangka yang sebelumnya sudah dikantongi.
Rencanananya, hari ini empat orang yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi ini guna dimintai keterangan terkait bagaimana proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan. Karena sebelumnya di penyelidikan beberapa orang sudah dimintai keterangan dan indikasi kegiatannya fiktif. “Di penyidikan ini kami memperdalam lagi ” tukas Raka.
Seperti diberitakan, proyek pembangunan beronjong pengaman kuburan Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga fiktif. Proyek senilai Rp 92,8 juta tersebut dananya bersumber dari Dinas PU KSB tahun 2016 lalu.
Meskipun dananya sudah dicairkan namun pengerjaan di lapangan tidak dilaksanakan. Saat ini kasus ini sudah dalam penyidikan jaksa dan sudah mengatongi satu calon tersangka. Dimana Untuk mencairkan anggaran calon tersangka diduga memalsukan beberapa tanda tangan.(ind)