Izin Reklame Penunggak Pajak akan Dibekukan

0

Mataram (Suara NTB) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan membekukan izin reklame penunggak pajak. Tindakan tegas ini menunggu rekomendasi dari Badan Keuangan Daerah. Dipastikan tidak ada tebang pilih untuk memberi efek jera.

Ndak ada istilah. Walaupun siapa dia. Kalau melanggar kita bekukan izinnya,” kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Irwan Rahadi dikonfirmasi di kantornya, Rabu, 29 Januari 2020.

Pembekuaan izin tidak bisa sembarangan dilakukan. Tentunya berdasarkan kajian serta rekomendasi dari instansi teknis. Sepengetahuannya, penempelan stiker atau penyegelan oleh BKD terhadap reklame penunggak pajak langsung direspon oleh pengusaha.

Artinya, pengusaha kooperatif menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak ke kas daerah. Khusus reklame di perempatan Karang Jangkong diduga sejak lama tidak membayar pajak.

Ia menegaskan, tidak berbicara kasuistis atau satu persatu. Jika dinilai tidak kooperatif dan memiliki dasar hukum untuk dibekukan akan dibekukan izinnya berdasarkan rekomendasi dari BKD.

“Kita dukung BKD membekukan izin usaha asal memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Kasus reklame di jembatan penyebarang orang di Jalan Pejanggik atau depan Bank Indonesia tidak diperpanjang izinnya. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dipersilahkan untuk membongkar.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi berkilah pihaknya tidak pada posisi memotong reklame karena tidak memiliki kewenangan itu.

Tetapi, ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Perizinan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sebenarnya, BKD menginginkan wajib pajak membandel menunggak pajak dimasukan dalam daftar hitam.

Bukan saja di satu titik, tetapi di seluruh titik lainnya yang menjadi milik pengusaha reklame. “Kami tegas dalam hal ini. Silahkan, di blacklist saja,” tegas Syakirin.

Reklame di perempatan Karang Jangkong disinyalir milik pejabat kota, sehingga tarik ulurnya proses pemotongan dibantah oleh Syakirin.

Tetapi, untuk pemotongan membutuhkan biaya. Untuk pelelangan objek pajak disegel harus dilihat mekanismenya apakah diperbolehkan atau tidak. “Jangan sampai kita bergerak di luar ketentuan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, H.M.Kemal Islam berdalih, pemotongan papan reklame tergantung rekomendasi dari Badan Keuangan Daerah.

Sejauh ini, tidak ada surat yang diterima untuk mengeksekusi objek yang diminta. Kalaupun surat telah diterima akan diminta DPMPTSP menganalisis dari sisi perizinannya. (cem)