Isi Jabatan Lowong, Bupati KLU Dapat Lampu Hijau dari KASN

0

Tanjung (Suara NTB) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi lampu hijau kepada Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), H. Djohan Sjamsu, S.H., untuk mengisi jabatan tinggi pratama yang masih lowong. Ke enam jabatan itu antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Lampu hijau untuk Bupati itu diberikan KASN berdasarkan surat No. B-1037/KASN/3/2021 yang ditandatangani Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto, pada 4 Maret lalu. Surat KASN tersebut turun sebagai jawaban atas surat (laporan) Ketua DPRD Lombok Utara No: 177/59/DPRD-KLU/2021 perihal permohonan rekomendasi tertanggal 17 Februari 2021.

Bahwa sesuai surat DPRD itu, KASN kemudian melakukan penelusuran ke BKD PSDM KLU. Dari konfirmasi tersebut, KASN lantas menyetujui permohonan rekomendasi DPRD KLU untuk ditindaklanjuti oleh Bupati. “Kiranya rekomendasi ini untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan dalam kesempatan pertama dalam kurun 14 hari kepada Komisi Aparatur Sipil Negara setelah menerima surat rekomendasi ini,” demikian bunyi surat KASN.

Masih menurut KASN, Bupati Lombok Utara diberi rekomendasi mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 31 ayat (2) bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Selanjutnya, sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 1 angka 2, bahwa Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan pemberdayaan, dan perlindungan.

“Mengingat kekosongan pejabat definitif di 6 (enam) jabatan tersebut maka diperlukan langkah-langkah percepatan pengisian jabatan,” sambung KASN.

Berikutnya, sesuai dengan hak dan kewajiban Pejabat Pemerintahan yang tercantum pada Bab IV Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan. Bahwa dalam hal ini, kata KASN, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); serta AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sesuai dengan hak tersebut dan menimbang peran dan fungsi strategis dari Jabatan Tinggi Pratama berpengaruh dalam percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan juga menimbang terbatasnya kewenangan dari Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di Kabupaten Lombok Utara berpotensi akan memperlambat pengambilan keputusan strategis pemerintahan yang akan berdampak pada masyarakat banyak,” demikian Agus Pramusinto dalam penjelasannya

Sementara, Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH., mengaku menginginkan untuk menggelar mutasi serentak mencakup seluruh jabatan ASN di semua eselon. Namun baginya, dengan lampu hijau dari KASN itu, akan memudahkan pekerjaan daerah dalam mengatur kembali jabatan ASN secara bertahap.  “Besok (Senin – hari ini, red), saya akan panggil Sekda untuk segera melakukan proses pansel. Kalau rekomendasi 6 pejabat, berarti harus dua kali kita lakukan pergeseran,” ujarnya.

Pada proses pengisian jabatan lowong, Djohan menegaskan akan mempedomani ketentuan Merit Sistem. Ia juga akan melihat ketersediaan SDM di daerah yang memenuhi syarat. “Saya inginnya penempatan mutlak sesuai kemampuan, dan ketersediaan tenaga yang ada,” tandasnya. (ari)