Inspektorat Siapkan SKK untuk Kejaksaan, Tagih Rekanan Tak Berkomitmen Kembalikan Kerugian Negara

0

Mataram (Suara NTB) – Inspektorat NTB telah menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) kepada sejumlah rekanan yang menunggak pengembalian kerugian negara. Setelah dilakukan sidang TPTGR, ada rekanan yang menyetor tunggakan kerugian negara.

Namun, ada juga rekanan yang dinilai tidak berkomitmen dalam mengembalikan kerugian negara yang menjadi temuan BPK dan Inspektorat. Sehingga, Inspektorat NTB akan menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK), meminta aparat penegak hukum (APH) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB. Untuk membantu Pemprov menagih rekanan yang tidak punya iktikad baik mengembalikan kerugian negara.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Inspektorat NTB, H. M. Takiyuddin Subki, S.E., M. Si., didampingi Kasubag Analisa dan Evaluasi, Lalu Agus Jasmayadi dikonfirmasi Suara NTB, Jumat (17/9) siang kemarin. Ia mengatakan, setelah sidang TPTGR, ada rekanan yang diberi kesempatan untuk mencicil pengembalian kerugian negara.

‘’Terus ada juga yang dibuatkan SKK seperti di Dinas Perhubungan karena sudah lama belum dikembalikan,’’ kata Takiyuddin.

Total kerugian negara yang disidangkan beberapa waktu lalu sebesar Rp236,9 juta. Temuan tersebut berada di lima OPD. Yaitu Dinas PUPR NTB sebesar Rp113,14 juta lebih, Dinas Perkim NTB Rp67,62 juta lebih, Bappeda NTB Rp56,14 juta lebih, Dinas Perhubungan NTB Rp238,43 juta lebih dan Dinas Perindustrian Rp6,7 juta lebih.

Dari jumlah tunggakan temuan kerugian negara tersebut, sebesar Rp77,23 juta sudah disetor. Dengan rincian, Dinas PUPR Rp55,65 juta lebih, Dinas Perkim NTB Rp4 juta, Bappeda Rp15,89 juta lebih dan Dinas Perindustrian Rp1,68 juta lebih.

Masih ada sisa temuan kerugian negara yang belum dikembalikan atau disetor. Dengan rincian, Dinas PUPR NTB Rp57,48 juta lebih, Dinas Perkim Rp63,62 juta lebih, Bappeda Rp40,24 juta lebih, Dinas Perhubungan Rp238,43 juta lebih, dan Dinas Perindustrian Rp5 juta lebih.

Takiyuddin menjelaskan, apabila rekanan atau ASN melakukan penyetoran temuan kerugian negara, maka tidak akan dibuatkan SKK. SKK dibuatkan bagi rekanan yang tidak berkomitmen mengembalikan kerugian negara.

‘’Karena sudah sidang dua kali, kemudian dilakukan penagihan ke lokasi. Tapi belum ada komitmen yang jelas untuk melakukan penyetoran. Artinya, dia tidak ada iktikad baik,’’ katanya. (nas)