Inspektorat akan Audit Penyaluran JPS

0

Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram segera menurunkan tim untuk melakukan audit pengadaan bantuan jaring pengaman social (JPS). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kualitas serta kesesuaian harga.

Inspektur Inspekorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pekan kemarin mengatakan, pasca penyaluran bantuan JPS ada kewajiban dari Inspektorat selaku auditor pengawas internal pemerintah melakukan pemeriksaan mulai dari administrasi, penunjukan rekanan, pengadaan sampai pendistribusian ke masyarakat.

Item yang diperiksa dari segi harga, kualitas serta pertimbangan menunjuk ketiga rekanan. Dari sisi harga, tim akan mencari perbandingan harga dari empat produk yang diberikan oleh masyarakat. Perbandingan ini tujuannya apakah produk itu kemahalan dari rekanan atau sebaliknya. Kita cek satu persatu harganya. Tim yang akan turun ke toko toko atau UMKM, kata Alwan.

Apabila tim auditor teknis di lapangan menemukan indikasi barang yang dijual rekanan lebih mahal, maka rekanan diwajibkan mengembalikan uang. Dari sesi kualitas, tim asistensi yang terdiri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan serta instansi teknis lainnya telah mengecek mulai dari pengadaan barang sampai pendistribusian ke masyarakat.

Alwan mengaku, kualitasnya produknya bagus dan timbangan lebih dari yang ditentukan. Walaupun sudah kita cek tetap harus dilakukan audit kembali, ujarnya.

Post audit akan berjalan selama 15 hari. Dari hasil pemeriksaan akan mengeluarkan rekomendasi dan saran. Rekomendasi itu bisa berupa pengembalian kerugian negara atau perbaikan kesalahan administrasi. Dari hasil audit akan dikoordinasikan dengan BPKP Perwakilan NTB. Apa yang menjadi temuan pasti kita koordinasikan ke BPKP maupun BPK, sebutnya.

Asisten II Setda Kota Mataram, Ir. H. Mahmuddin Tura menambahkan, pendistribusian bantuan JPS kepada 32.165 kepala keluarga sudah tuntas. Dia bersyukur tidak ada komplain atau keluhan dari masyarakat. Meskipun masih ditemukan 7 ribu lebih penerima bantuan ganda. Dinas Sosial sudah meminta kelurahan mengganti dan memberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan. Sudah diganti dengan bukti berita acara, ujarnya.

Kualitas dan pengecekan harga produk menjadi kewenangan dari Inspektorat melakukan audit. Kabarnya kata Mahmuddin, tim inspektorat segera melakukan post audit terhadap pengadaan JPS tersebut. (cem)