Ini Saran Bank Indonesia Terkait Uang Palsu

0
Ilustrasi. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Bank Indonesia menekankan pentingnya ketelitian, kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Seperti diketahui, Polisi baru mengungap pencetakan uang palsu yang nilainya mencapai setengah miliar di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Heru Saptaji melalui Deputy, Sarwoto menjelaskan, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara. Salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah peredaran rupiah palsu.

Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. Pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah.

Oleh karena itu, mengenali keaslian uang rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran rupiah palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara. Sesuai UU Mata Uang, Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan rupiah palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan dan pemberantasan uang rupiah palsu

Apa yang harus dilakukan saat menerima uang rupiah palsu? Dijelaskan Sarwoto, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang rupiah yang diragukan keasliannya. Hal – hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya adalah sebagai berikut.

Saat Bertransaksi, tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut. Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang). Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.

Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya. Setelah bertransaksi, menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya. Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.

Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.

Sebagai ancaman sanksi, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, bahwa setiap orang yang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). (bul)