Ini Dia, Tiga Kasus yang Kemungkinan Dihentikan Penyelidikannya oleh Kejari Loteng

0

Praya (Suara NTB) – Sebanyak tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini menjadi tunggakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), berpotensi dihentikan proses penyelidikannya. Tindakan itu akan diambil menyusul belum lengkapnya, berkas perkara ketiga kasus dugaan korupsi tersebut. Sementara, batas waktu untuk menentukan kelanjutan proses penyelidikan kasus-kasus tersebut sudah semakin mepet.

Kajari Loteng, Feri Mupahir, S.H.M.H., kepada Suara NTB, Senin, 20 Maret 2017 mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memberikan tenggat waktu bagi Kejari Loteng untuk segera menentukan sikap. Terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang menjadi tunggakan. Apakah akan bisa ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atau tidak.

Jika tidak bisa dilanjutkan maka proses penyelidikan kasus-kasus tersebut harus dihentikan. Sehingga status kasus tersebut menjadi jelas. “Per tanggal 31 Maret mendatang, kejelasan status dugaan korupsi yang menjadi tunggakan harus diselesaikan. Apakah bisa ditingkakan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Dengan kata lain, setelah tanggal 31 Maret mendatang, tidak ada lagi tunggakan kasus dugaan korupsi di Kejari Praya. Kecuali status kasus tersebut  sudah naik tahap penyidikan atau masih tengah dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulkabet).

Ia mengatakan, setidaknya ada tiga kasus dugaan korupsi yang masih tahap penyelidikan yang menjadi tunggakan Kejari Loteng. Diantaranya kasus dugaan pengadaan sepeda motor bagi anggota DPRD Loteng, dugaan korupsi penggunaan dana investasi daerah pada PT. Perusda Loteng Bersatu serta kasus dugaan penyimpangan pengadaan di Bank NTB.

Memang ada beberapa kasus lainnya yang masuk daftar di Kejari Loteng. Seperti kasus-kasus dugaan korupsi ADD. Tapi khususnya untuk kasus ADD, saat ini masih proses pulbaket. Dan, pihaknya sudah merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat sudah menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.

Karena walaupun ada ditemukan kerugian negera, tidak terlalu besar. Sehingga rekomendasinya, pemerintah daerah menarik semua kerugian negara yang timbul. Sembari memberikan penguatan dan pemahaman tentang pola pengelolaan  ADD yang baik dan benar. Sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, khusus kasus-kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan keterangan pendukung. Guna melengkapi berkas penyelidikan yang ada. Harapannya, kasus-kasus yang masih ada tahap penyelidikan tersebut bisa ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

“Instruksi dari Kejagung sudah jelas. Tidak boleh lagi ada kasus dugaan korupsi yang menjadi tunggak pada tahap penyelidikan. Harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan jika berkasnyan tidak kunjung lengkap,” pungkas Feri. (kir)