Indisipliner, Dua ASN di Bima Dipecat

0

Bima (Suara NTB) – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai ruang lingkup pemerintah kabupaten Bima, diberhentikan secara tidak hormat tahun 2016. Keduanya terbukti melakukan indisipliner berat karena melalaikan tugas.

Asisten III Setda Kabupaten Bima, H. Makruf, SE kepada Suara NTB, Jumat, 18 November 2016 mengatakan, dua ASN yang dipecat itu, masing-masing Intan Nurbaiti, pegawai Puskemas Belo dan Nurkomariah tenaga kesehatan pada Puskesmas Sape.

“SK pemecatan sudah keluar, kini menunggu tandatangan Bupati,” katanya.

Menurut dia, keduanya terbukti melakukan indisipliner berat. Oknum Intan diduga melakukan penipuan, yang saat ini diproses hukum dan telah lama meninggalkan tugas. Sementara Nurkomariah, selama dua tahun tidak masuk kerja.

“Keduanya masuk kategori disiplin berat karena melalaikan tugas selama dua tahun,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemecatan terhadap keduanya, merupakan langkah penerapan penegakan hukum, sesuai mekanisme terhadap pelanggaran yang selama ini diperbuat. Agar tidak menyalahgunakan wewenang sebagai ASN.

Selain itu, lanjutnya langkah pemecatan itu sebagai peringatan bagi yang lain. Karena dalam aturan, ASN tidak hanya menuntut hak. Namun ada kewajiban yang harus dipenuhi. (uki)