Illegal Logging Hutan Toffo Rompu, Cukong Masih Diburu

0

Mataram (Suara NTB) – Dua warga Raba, Kota Bima, berinisial GU dan TA menjadi tersangka. Mereka diduga mengangkut kayu tanpa dokumen sah. Kayu dari kawasan hutan Toffo Rompu RTK.65 Desa Adu, Hu’u, Dompu. “Banyaknya 14 batang dengan volume 0,4070 kubik,” terang Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya, Rabu, 13 Januari 2021.

Kasus itu terungkap, jelas dia, saat dua pelaku melintas Jln. Raya lintas Lakey, Desa Tembalae, Kecamatan Dompu pada Jumat, 8 Januari 2021. Mereka mengangkut kayu Sonokeling dengan mobil Suzuki Carry bernomor polisi EA 1906 W. Di TKP, mereka dipergoki LSM P2DM – Pamhut PHBK bersama-sama Pamhut dan anggota Polhut BKPH Toffo Pajo Soromandi Dinas LHK NTB. “Kayu diduga diambil dari kawasan hutan Toffo Rompu RTK.65,” sebut Astan.

Kasus tersebut kemudian diselidiki PPNS BPPHLHK Pos Mataram dan PPNS Dinas LHK Provinsi NTB. Kasus kemudian naik ke penyidikan. “Dua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

GU dan TA diduga melanggar UU RI No18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Kasus ini masih akan dikembangkan lagi. “Untuk cukongnya masih dikembangkan penyidikannya,” tandas Astan. (why)