Ikan Berbahaya Beredar di Mataram

0

Mataram (Suara NTB) – Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Mataram telah melakukan pengawasan terhadap ikan invasif atau ikan yang dianggap berbahaya. Saat ini ada indikasi beberapa jenis ikan invasif ini beredar di beberapa akun Jual Beli Online (JBO) Mataram. Pihaknya mengimbau kepada warga yang memelihara ikan invasif itu untuk segera menyerahkannya ke BKIPM.

Kepala BKIPM Mataram, Suprayogi mengatakan, instruksi pengawasan dan pemantauan diturunkan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan. Termasuk keberadaan posko untuk menerima ikan invasif yang dipelihara masyarakat. Batas waktu yang diberikan dalam waktu satu bulan selama Juli 2018 ini.

“Sudah tiga tahun ini kami mengamati peredaran ikan-ikan invasif ini. Ada kita temukan beberapa jenis ikan dijualbelikan melalui situs online. Inilah yang kita minta untuk segera diserahkan,” ujarnya.

Petugas BKIPM sudah melakukan pengecekan secara rutin di danau, aliran sungai, embung, hingga masyarakat penjual ikan. Dikhawatirkan keberadaan ikan berbahaya yang dipelihara perseorangan ini akan mengancam ekosistem ikan-ikan lokal.

“Ada yang pelihara ikan piranha juga di sini. Itu ikannya dalam sehari bisa menghabiskan 30 ekor ikan nila. Kalau satu mungkin masih bisa kita atasi, tapi kalau banyak, ini yang berbahaya,” ujarnya.

Pemantauan terhadap ikan invasif diintensifkan usai ditemukannya ikan Araipama Gigas di Sungai Brantas, Jawa Timur (Jatim). Araipama tergolong ikan predator yang mengancam habitat ikan lokal. Meski demikian, bukan berarti ikan tersebut tidak ada di wilayah BKIPM Mataram. Sejumlah masyarakat terpantau memelihara ikan invasif berjenis predator.

”Yang jual ada, ukurannya bisa sampai satu meter,” ujarnya. Suprayogi menjelaskan, ada empat jenis ikan invasif yang menjadi atensi mereka. Yakni, ikan piranha, alligator gar, barred sorubim, dan arapaima. Pihaknya menyediakan enam posko penyerahan, ada di BIL, Lembar, Poto Tano, Labuhan Lombok, Bandara Sumbawa, dan di kantor BKIPM Mataram.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Kota Mataram yang menangani persoalan perikanan Ir. Misban Ratmaji menyayangkan akan adanya warga Kota Mataram yang melakukan jual beli ikan berbahaya itu. Sebab habitat ikan itu bukan di Kota Mataram dan tentu saja ikan-ikan itu akan sangat membahayakan jika dibudidayakan.

“Saya mengimbau kepada warga Kota Mataram agar menyerahkan ikan-ikan berbahaya ini. Jangan sampai ini dibudidayakan dan kemudian menimbulkan korban. Ini ikan sangat berbahaya, kalau berkembang biak bisa mengancam habitat ikan lokal kita,” ujarnya.

Peraturan tentang larangan memelihara dan membudidayakan ikan invasif ini tertera di dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Warga yang tidak menyerahkan ikan invasif secara sukarela dapat dikenai sanksi hukum karena dianggap tidak taat aturan. (lin)