Hutan Negara Kritis, BKPH Topaso Dukung Sikap Gubernur NTB

0
Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah, saat melakukan penanaman pohon pada kawasan hutan negara di sekitar tanjakan Nanga Tumpu Kecamatan Manggelewa, Minggu, 10 Januari 2021.(Suara NTB/ist)

Dompu (Suara NTB) – Gubernur NTB, Drs. H. Zukieflimansyah, SE, M.Sc, menyoroti kritisnya kawasan hutan negara untuk penanaman jagung di Dompu. Kondisi itu, bahkan dianggap pemicu utama luapan banjir yang merendam ratusan rumah warga di Desa Bara Kecamatan Woja.

Melalui laman FB miliknya, Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB, sampai mengingatkan petani untuk tidak lagi menanam jagung pada kawasan hutan negara. Bahkan, ia memberi ancaman serius bagi tiap pengusaha yang membeli komoditas jagung dari kawasan tersebut.

“Tak boleh lagi ke depan hutan-hutan kita ditanami jagung, dan bukan hanya mengedukasi petani-petaninya, tapi akan memanggil dan mengingatkan pembeli jagung untuk tak membeli jagung dari lahan yang berasal dari hutan negara. Kalau melanggar izinnya di cabut!,” ujar Gubernur NTB pada dinding FB-nya usai meninjau korban banjir di Bara dan melakukan penanaman pohon pada area sekitar tanjakan Nanga Tumpu, Sabtu, 9 Januari 2021.

Sikap Gubernur NTB di tengah gelombang harapan masyarakat agar pemerintah segera melakukan pemulihan ekosistem hutan ini, menuai dukungan sejumlah pihak. Salah satunya dari Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso), Teguh Gatot Yuwono, S. Hut., M. Eng.

Kepada Suara NTB, Minggu, 10 Januari 2021 ia mengaku sangat mendukung langkah yang akan diambil pemangku kebijakan tersebut. Namun demikian, itu harus diimbangi kesadaran mandiri masyarakat melalui Pemda Kabupaten/Kota untuk tidak lagi melakukan pengerusakan hutan. “Terkait statmen Gubernur kami sangat mendukung, tapi diperlukan tindak lanjut dan kesadaran masyarakat itu sediri melalui Pemda Kabupaten,” terangnya.

Terkait data kerusakan pada wilayah pengelolaan BKPH Topaso, sampai saat ini sudah tercatat 10.000 Ha kawasan hutan negara yang dirambah warga untuk penanaman jagung. Kondisi itu, masih berpotensi mengalami perluasan.

Upaya penyadaran, tegas Teguh Gatot Yuwono, terus dilakukan pihaknya. Selain dengan patroli penindakan juga mewajibkan seluruh penggarap menanam minimal 400 bibit pohon jenis MPTS pada tiap 1 Ha lahan. Jenis tanaman seperti kemiri, kayu putih, kelor dan buah-buahan tersebut sengaja dipilih untuk memastikan masyarakat tetap sejahtera dengan tidak merusak ekosistim hutan. “Kami juga masih menanti arahan Kadis LHK Provinsi NTB untuk meningkatkan upaya perlindungan hutan dan Rehabilitasi,” pungkasnya. (jun)