Mantan Kadispar Lombok Barat Dituntut Tujuh Tahun Penjara

0
Mantan Kadis Pariwisata Lombok Barat Ispan Junaidi terdakwa fee proyek penataan kawasan wisata duduk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Selasa, 18 Februari 2020 dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum menyimpulkan perkara fee proyek penataan kawasan wisata Lombok Barat. Sang terdakwa, mantan Kadis Pariwisata Lombok Barat, Ispan Junaidi dituntut penjara selama tujuh tahun. Jaksa menilai Ispan terbukti meminta fee proyek kawasan Pusuk Lestari, Batulayar, Lombok Barat sebesar Rp73,5 juta.

Ispan dituntut karena terbukti bersalah sesuai pasal 12 huruf UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ispan Junaidi selama tujuh tahun,” ujar jaksa penuntut umum Yuli Ocativia Ading, Selasa, 18 Februari 2020.

Selain itu, Ispan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Hal yang memberatkan Ispan, menurut Via, yakni keterangannya yang berbelit-belit selama persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Sulastri tersebut. Ispan pun bersikukuh uang fee itu merupakan pinjaman. Yang membuatnya dianggap tidak mengakui perbuatan.

Penasihat hukumnya, Lalu Sultan Alifin menyatakan bahwa pihaknya memiliki pandangan hukum lain. Dia meyakini kliennya tidak bersalah seperti disebutkan dalam tuntutan jaksa. “Nanti akan kita sampaikan dalam pledoi,” sebutnya.

Ispan sebelumnya didakwa meminta fee dari kontraktor pelaksana proyek penataan kawasan wisata Pusuk Lestari sebesar Rp73,5 juta.

Uang diberikan perwakilan CV Titian Jati, M. Tauhid pada 12 November 2019 lalu. Usai serah terima, Ispan diciduk Kejari Mataram di ruang kerjanya.

Ispan meminta fee dengan besaran 6,5 persen. Uang tersebut hendak dipakai Ispan untuk menyelesaikan pendidikan Doktoralnya di IPDN. (why)