Polda NTB Kembali Buka Penyelidikan Dermaga Sebotok

0
Penggunaan material pondasi proyek Dermaga Sebotok yang didokumentasikan warga sekitar.  Material yang digunakan diduga batu koral yang menjadi sorotan warga (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Sempat dihentikan karena pertimbangan dalam proses pendampingan TP4D, Polda NTB akan membuka kembali berkas pemeriksaan awal pada proyek Dermaga Sebotok, Pulau Moyo di Kabupaten Sumbawa. Keinginan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, SIK.

‘’Sepanjang masih lidik dan belum dihentikan, ya kita buka lagi,’’  tegasnya Selasa, 14 Januari 2020.

Setelah melihat pemberitaan di media kondisi dermaga yang mulai rusak, ia  mengaku langsung menanyakan kepada penyidik yang pernah menangani kasus tersebut. Mengingat pejabat Kasubdit III Tipikor yang menangani kasus itu sudah pindah tugas, termasuk jabatan Dir Reskrimsus yang baru hitungan pekan digantikannya.

Informasi kerusakan pondasi dermaga semakin menguatkan keinginan untuk cross chek fisik proyek. ‘’Kalau rusak kita cross chek, kerusakannya di bagian mana,’’ ujarnya.

Mantan Wadir Reskrimsus ini mengaku prihatin setelah melihat gambar kondisi awal pembangunan dermaga yang menghabiskan dana Rp8,7 miliar itu. Proses pembangunan yang diduga tidak berpedoman pada kualitas  bangunan, akan berdampak pada ketahanan fisik proyek.

Pihaknya akan turun untuk memastikan dana  proyek tidak disalahgunakan. Jika pun ditemukan bukti awal ada indikasi penyimpangan,  maka ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.  ‘’Kasihan proyek pemerintah kalau dikerjakan tidak sungguh- sungguh, yang rugi masyarakat,’’ sesalnya.

Soal rencana penyelidikan dibuka lagi diapresiasi BPD Sebotok. Mereka menunggu aparat turun ke lokasi dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan.

Penyelidikan Dermaga Sebotok pernah dibuka saat Dir Reskrimsus Polda NTB dijabat Kombes Pol. Syamsuddin Baharuddin. Penyidik Subdit III Tipikor bahkan sudah turun ke lapangan untuk cek fisik awal, menempuh waktu tiga jam dari Labuan Badas, Sumbawa.

Setelah turun cek fisik, penyidik menindaklanjuti dengan memanggil saksi-saksi. Pada Maret 2019 lalu,  penyidik mengklarifikasi lima orang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa. Mereka datang memenuhi panggilan dan mulai menjalani klarifikasi di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB. Lima saksi itu, merupakan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Salah satunya adalah Zainal Abidin.

Data awal diperoleh dari saksi, pembangunan Dermaga Sebotok diketahui menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perhubungan tahun 2017. Pada laman LPSE Kabupaten Sumbawa, nilai pagu paket proyek tersebut sebesar Rp9,6 miliar. Adapun nilai HPS paketnya berjumlah sekitar Rp9,49 miliar.

Lelang proyek untuk pengerjaan fisik dermaga dimenangkan PT KRAS dengan nilai penawaran Rp8,78 miliar. Pengerjaan diawasi konsultan pengawas dari CV MJS. Sedangkan perencanaan proyek dilakukan CV BIR.

Dermaga dibangun melalui Dinas Perhubungan Sumbawa. Pembangunan fisik ditandai dengan pemasangan tiang pancang pada 1 November 2017. Hingga berakhir masa kontrak, proyek diketahui tak tuntas. Dinas Perhubungan akhirnya memberi perpanjangan waktu selama 50 hari agar rekanan menyelesaikan proyek tersebut. (ars)