Pejabat Pengadaan Rehabilitasi Asrama Haji Diperiksa

0

Mataram (Suara NTB) – Dua saksi diperiksa Senin, 20 Januari 2020 kemarin, terkait kelanjutan penyelidikan kasus rehabilitasi Asrama Haji Embarkasi Lombok. Salah satunya pejabat pengadaan barang dan jasa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji.

Pantauan Suara NTB, pejabat yang diketahui bernama Ikhwan Zaenuri itu memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wita. Ia termasuk saksi yang pertama kali merasakan diperiksa di gedung baru Kejati NTB di ruang pemeriksaan Pidsus.  Sampai pukul 12.00 Wita, Ikhwan masih dimintai keterangan.

Selain Ikhwan, di ruangan yang sama, diperiksa juga bendahara pengeluaran UPT Asrama Haji Lombok, Iffan Jaya Kusuma. Ia dimintai keterangan dengan durasi yang sama. Dua saksi diberi kesempatan istirahat sekitar pukul 12.30 Wita. Jelang sore kemarin, mereka hadir lagi di ruang sama  dengan membawa dokumen yang diminta penyidik.

Tidak banyak penjelasan yang bisa diperoleh dari pihak Kejaksaan terkait pemeriksaan saksi ini. Juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH hanya membenarkan ada pemeriksaan saksi di ruang Pidsus. Itu pun dijelaskannya masih sifatnya klarifikasi untuk kepentingan  pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

‘’Masih puldata dan pulbaket. Masih klarifikasi sifatnya umum,’’ katanya, Senin, 20 Januari 2020.

Pemeriksaan ini diketahui melengkapi klarifikasi sebelumnya. Dua saksi yang sudah dipanggil dan memenuhi undangan penyidik pekan lalu, Kasubag Umum dan Keuangan UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Wardatul Jannah. Selain Wardatul, Kasi Kerjasama UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Hj. Rajiati juga hadir di hari yang sama.

Keempat saksi ini dilakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana pemeliharaan gedung embarkasi Lombok senilai Rp 1.170.816.830. peruntukan pemeliharaan diantaranya untuk Gedung Mina, Gedung Sopha, Gedung Arofah, aula dan lantai dak gedung baru.

Dasar pemeriksaan itu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Haji (BPKH). Rekomendasinya, agar temuan dana diduga bermasalah senilai Rp1,1 miliar itu dituntaskan per Januari 2020. (ars)