Kasus Bawang Bima Penyidik Tindaklanjuti Temuan Kerugian Negara Rp2,53 Miliar

0

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kementan RI terkait proyek bibit bawang di Kabupaten Bima tahun 2016. Pengembalian temuan kerugian negara ditagih melalui Inspektorat Kabupaten Bima. Penyidik Tipikor membuka lembar penyelidikan. Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan meski ada LHP tersebut, penyidik masih akan mengecek lagi mengenai upaya pengembalian kerugian negaranya.

“Kita lihat dulu apa kendalanya, apa permasalahannya kenapa tidak dibayar. Tidak kita sekonyong-konyong langsung turun,” ujarnya dikonfirmasi akhir pekan lalu. Ekawana mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi lagi dengan auditor Inspektorat. Terkait komitmen penggantian kerugian negara dari kontraktor pemenang tender pengadaan. Meski demikian, pengusutan kasus terus berlanjut.

“Kerugian negaranya itu tinggal dari pihak yang bersangkutan itu bagaimana, apa dia punya perjanjian (bayar penggantian). Kegiatan Lid (penyelidikan) tetap jalan. Belum ada ending-nya,” kata Ekawana.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan APIP Kabupaten Bima dalam hal klarifikasi petani penerima bibit bawang. Pengecekan itu untuk melengkapi tindak lanjut temuan. Itjen Kementan RI menyebutkan ada temuan kerugian negara. Sebanyak 23 kelompok tani di 13 kecamatan diklarifikasi. Klarifikasi itu terkait pembagian bibit disesuaikan dengan pengajuan calon penerima calon lokasi (CPCL). Polda NTB menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan bibit bawang Bima tahun 2016. Kerugian negara diduga mencapai Rp2,53 miliar dari total anggaran Rp40 miliar.

Pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima dibiayai APBN dengan penyaluran dua tahap. pengadaan tahap pertama dengan pagu anggaran Rp26,06 miliar dimenangi PT LB dengan kontrak RP24,34 miliar. Sementara pada tahap kedua, PT QPI menyalurkan bibit dengan kontrak Rp16,11 miliar dari pagu anggaran Rp16,17 miliar. (why)