Polda NTB akan Terima Telegram Rahasia Berisi 15 Instruksi Kapolri

0
I Gusti Putu Gede Ekawana P. (Suara NTB/humas Polda NTB)

Mataram (Suara NTB) – Jajaran Polda NTB, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendapat instruksi dari Kapolri terkait penanganan kasus korupsi. Poin besarnya, terkait koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan pengawasan Dana Desa (DD).

Direktur Reskrimsus Polda NTB,  Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P, SIK memastikan akan menindaklanjuti sesuai 15 poin arahan tersebut.

‘’Kami akan pedomani dan laksanakan sesuai petunjuk TR (Telegram Rahasia) ini,” kata Ekawana kepada Suara NTB, Senin, 6 Januari 2020.

Dari 15 poin instruksi Kapolri itu, garis besar pertama terkait  penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pertama, mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai MoU dan perjanjian kerja sama. Kedua, dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah, agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.

Ketiga, apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara, maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi kepada APIP atau BPKP dalam rangka audit. Keempat,  penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi atau telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.

Kelima, mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Keenam, bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun SOP atau petunjuk teknis terkait pola koordinasi dan evaluasi berkala antara Polri dan APIP.

‘’Kami akan  koordinasikan kepada pemerintah daerah terkait dengan apapun indikasi pengaduan korupsi dari pihak pihak pengadu di wilayah hukum NTB,’’ ujar pengganti Kombes Pol. Syamsudin Baharuddin ini.

Enam poin lainnya, terkait dengan  pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa.

Poin pertama, mengedepankan upaya preventif melalui koordinasi dengan APIP atau BPKP. Kedua, jika Polri menerima aduan masyarakat atau temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi DD, agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.

Ketiga, bila hasil verifikasi dan telaah  ditemukan adanya dugaan kerugian negara, maka Polri mengedepankan koordinasi dengan APIP atau BPKP dalam rangka audit. Prioritasnya upaya pemulihan kerugian negara.

Keempat, dapat meneruskan ke tahapan selanjutnya apabila upaya pemulihan tidak dapat dilakukan atau ditemukan fakta-fakta perbuatan pidana lainnya. Kelima,  penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP. Keenam, mencatat seluruh aduan masyarakat, hasil pemulihan kerugian negara, dan penyelesaian perkara kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Instruksi itu genap menjadi 15 setelah ditambahkan dengan tiga poin  terkait instruksi penanganan korupsi yang lebih profesional dan berintegritas.

Pertama, tidak meminta atau menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apapun sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dari pemprov, kabupaten, kota, dan pihak lain yang terkait. Kedua, tidak melakukan intervensi, intimidasi dalam rangka mempengaruhi keputusan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemprov, kabupaten, kota. Ketiga, tidak melakukan persekongkolan atau permufakatan dengan pemprov, kabupaten, kota, terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang melanggar peraturan perundangan atau etika profesi. (ars)