Sabu 2 Kg Nyaris Beredar di NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sabu seberat 2 Kg, Sabtu, 4 Januari 2020. Barang bukti dibawa dari Aceh untuk diedarkan di NTB. Aparat masih memburu penerima dan pemilik barang bukti.

Kronologinya, seperti disampaikan  Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol I Gede Sugianyar, Senin, 6 Januari 2020, sabu dibawa kurir RR, asal Dusun Panah, Kotajuang, Bireun, Aceh. Pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu, pelaku diupah seseorang Rp 30 juta agar barang bukti dibawa ke Lombok.

‘’Sabu dimasukkan ke dalam enam plastik besar. Masing-masing plastik itu berisikan 347,98 gram hingga 396,66 gram.  Enam plastik sabu itu dimasukkan dalam koper warna abu,’’ jelas Gde Sugianyar.

Sebelum tiba di Lombok, RR transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Sabu yang dibawa pria berusia 32 tahun itu lolos dari pengawasan petugas AVSEC, baik di Bandara Soekarno Hatta hingga di Lombok International Airport (LIA).

“Sabu tidak terdeteksi di bandara  walaupun menggunakan x-ray,” terangnya, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTB, Denny Priyadi.

Tiba di Lombok, RR menginap di salah satu hotel di Senggigi, sampai kemudian sepakat bertemu dengan pria inisial FF Sabtu, 4 Januari 2020. FF diketahui asal Pulau Sumbawa, merupakan orang suruhan yang dibayar untuk mengambil barang dari RR.

RR kemudian janjian bertemu di Senggigi. Saat pergi, FF diantar rekannya inisial BHA yang diketahui mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Mataram.

Mereka bertemu Jalan Raya Senggigi, tepatnya di depan Hotel Aruna. Ketiganya diciduk setelah RR menyerahkan lima plastik sabu yang dibungkus tas jinjing warna hijau ke FF.

Setelah diselidiki  lebih jauh, ternyata di kamar hotel tempat menginap RR ditemukan satu plastik sabu lainnya. Tak hanya itu, di tas ransel warna hitam ditemukan timbangan elektrik yang dipakai untuk menimbang berat sabu sebelum packing.

Sugianyar mengatakan, setelah diinterogasi, FF  ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Karena sebelumnya  pernah divonis empat tahun Penjara. ‘’Keluar dari penjara awal Desember 2019, dia kembali jadi kurir narkoba,’’ ujarnya.

Interogasi pun dilakukan. Dari pengakuan FF, rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Pulau Sumbawa. ‘’Karena  FF orang yang berdomisili di Sumbawa dan akan menjualnya di daerah tersebut.  Jadi FF ini merupakan pengedar lama,” jelasnya.

 Dari  pemeriksaan lebih lanjut, FF hanya disuruh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut.  Namun FF masih bungkam siapa pemilik sabu 2 Kg tersebut. ‘’Ini yang jadi tantangan kita, karena narkoba ini kan jaringannya terputus,’’ jelasnya.

Namun pemeriksaan tidak akan berhenti sampai di sana.  Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan bandar kakap di balik penyelundupan 2 Kg sabu tersebut.

‘’Karena mereka merupakan orang suruhan,  pasti ada bandarnya. Ini tantangan kami untuk membongkar sampai ke bandarnya,’’ ucapnya.

Sementara tersangka FF dan RR diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, atau penjara seumur hidup. Sementara BHA masih sebagai saksi, karena tidak tahu akan ada transaksi narkoba.

Ditambahkan Sugianyar, pengungkapan itu termasuk yang paling besar sejak dua tahun terakhir.  Sebab sebelumnya, paling besar 1,7 Kg. ‘’Ini prestasi yang bagus di awal tahun 2020,’’ sebutnya.

Mantan Kabid Humas Polda Bali ini menambahkan, penindakan itu adalah bagian dari upaya menyelamatkan generasi NTB. Sebab bila dikalkulasi, barang bukti 2 Kg sabu tersebut bisa digunakan 11.820 jiwa masyarakat di NTB. Jika diuangkan, harga sabu itu bisa mencapai Rp3 miliar.  (ars)