Kejaksaan Bidik Indikasi Pidana Proyek Jembatan Mangkrak

0
Kondisi proyek Jembatan Lonken di Desa Sajang, Sembalun Lombok Timur saat deviasi atau minus pekerjaan 30 persen. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Proyek jembatan nasional Tampes di Desa Selengan, Kecamatan  Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) masuk dalam telaahan Kejati NTB. Kejaksaan membidik indikasi pidana pada proyek dengan nilai total Rp36 miliar tersebut.

‘’Kita telaah dulu seperti apa mangkraknya. Nanti tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke pimpinan (Kajati NTB, red),’’ kata Aspidsus Kejati NTB, Gunawan Wibisono, SH.,MH  Senin, 6 Januari 2020.

Proyek jembatan tersebut menjadi perhatian setelah peristiwa banjir Rabu, 1 Januari 2020 pekan lalu. Air bah menjebol jembatan darurat yang digunakan masyarakat.

Setelah kejadian itu, warga dan pengendara dirugikan karena terpaksa menggunakan jalur alternatif yang lebih jauh dan berisiko. Sementara jembatan utama yang seharusnya tuntas dikerjakan Desember 2019, justru mangkrak dan rekanan diputus kontrak.

Ditambahkan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Supomo, SH, butuh proses mengkaji unsur pidana terkait dengan pekerjaan konstruksi yang bermasalah. Karena akan berkaitan dengan lelang, pelaksanaan hingga alasan putus kontrak. Berkaitan dengan keuangan, harus diusut soal pembayaran per volume pekerjaan.

‘’Harus cek juga, apakah ada termin pembayaran atau bagaimana,’’ ujarnya.

Selain kemungkinan dibidik dengan informasi awal yang diperoleh pihaknya, masyarakat juga dibuka peluang untuk menyampaikan pengaduan atau laporan. Setiap laporan disarankan disertai dokumen pendukung sehingga memudahkan pihaknya mengerucutkan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Dua Jembatan Mangkrak

Sejumlah pihak, khususnya TP4D saat masih aktif, sejak awal sudah curiga proyek tersebut tidak akan tuntas sesuai waktu. Sejak kontrak pelaksanaan 23 April 2019, pekerjaan belum juga dimulai hingga Oktober. Bahkan ketertinggalan atau minus pekerjaan sampai 20 persen. Wujud pekerjaan di lapangan ketika itu, hanya berupa perataan tanah.

Dari papan informasi proyek yang diperoleh Suara NTB,  proyek mangkrak tidak hanya pada Jembatan Tampes yang diterjang banjir.  Sisi lain terungkap masalah sama pada Jembatan Longken, satu paket dengan pekerjaan Jembatan Tampes.

Pihak Balai Pelaksana Jalan  Nasional (BPJN) pada PJN IX Mataram menyebut nomenklaturnya proyek Penggantian Jembatan Lonken Cs. Berdasarkan dokumen lelang LPSE, pagu anggaran Rp45.669.823.000, sumber anggaran dari APBN tahun 2019. Setelah dirasionalisasi, nilai kontrak menjadi Rp36.482.496.000 dimenangkan PT. Abadi Mulia Berkah, kontraktor pelaksana yang beralamat di Jalan Pelabon VI Nomor 37, Semarang.

Sementara konsultan supervisi dimenangkan PT. Parama Karya Mandiri, kesepakatan operasional dengan PT. Daksinapati Kasra Konsultindo dan PT. Krida Pratama Adhicipta.

Dengan diputusnya kontrak proyek Jembatan Tampes, praktis  pekerjaan tidak dilanjutkan untuk paket pekerjaan Jembatan Lonken. Dua item pekerjaan yang menelan anggaran besar ini praktis mangkrak. Pihak PPK memutus kontrak karena perusahaan terindikasi tidak bonafide.

Proyek ini masuk dalam pekerjaan strategis penunjang pariwisata nasional, karena menjadi penghubung Lombok Utara dan Lombok Timur. Jembatan Tampes terletak di Desa Selengan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Sementara Jembatan Lonken di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Jalur lingkar luar ini merupakan koneksi ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). (ars)