18 Napi Dapat Remisi Natal

0

Mataram (Suara NTB) – Narapidana binaan Kanwil Kemenkumham NTB mendapat remisi khusus Natal tahun 2019. Sebanyak 18 napi mendapat pengurangan masa pidana. Mulai dari 15 hari sampai satu bulan 15 hari. Remisi itu diberikan sebagai kado para napi beragama kristen katolik yang berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam Lapas.

“Ada 18 orang yang mendapat remisi. Ini remisi khusus Natal,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti, Rabu, 25 Desember 2019, usai acara pemberian remisi di Lapas Perempuan Mataram, Mataram.

Rinciannya, 13 napi mendapat remisi satu bulan; tiga napi mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua napi mendapat remisi 15 hari. Total napi yang beragama Nasrani sebanyak 30 orang. Napi yang mendapat remisi tersebut adalah napi pidana umum. Sementara napi tindak pidana narkotika tidak ada yang mendapat remisi.

Remisi khusus tersebut merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan peraturan perundangan. Namun, narapidana yang mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan yang diatur. Diantaranya, berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

“Pemberian remisi untuk memberi harapan agar warga binaan pemasyarakatan terus berupaya memperbaiki diri. Semakin cepat mengubah perilakunya maka lebih cepat pula berintegrasi kembali dengan masyarakat,” kata Dwi. Pemberian remisi ini, imbuh dia, juga ditujukan untuk mendukung “Crash Program” Direktur Jenderal Pemasyarakatan bagi WBP yg secara administratif berhak mendapatkan remisi. (why)