Kejari Mataram Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti

0
Kepala Kejari Mataram Yusuf (ketiga dari kiri) membakar barang bukti dari perkara dengan vonis inkrah di tahun 2019, Rabu, 11 Desember 2019. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Kasus narkoba mendominasi eksekusi putusan jaksa penuntut umum pada Kejari Mataram. Jaksa mengeksekusi pemusnahan barang bukti 30 perkara tindak pidana umum, narkotika, dan korupsi.

Pemusnahan itu dalam rangka jaksa melaksanakan putusan inkrah pengadilan. Kepala Kejari Mataram Yusuf memimpin pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu, 11 Desember 2019 kemarin. Turut hadir saksi dari Polresta Mataram, Polda NTB, Pengadilan Negeri Mataram, dan Bank Indonesia.

“Yang kita musnahkan ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah inkrah. Perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Perintahnya putusan pengadilan kan dimusnahkan, jadi ini pelaksanaannya,” urai Yusuf.

Dia merinci pemusnahan itu dari 30 perkara inkrah. Sembilan diantaranya perkara pidana umum seperti pencurian dan perjudian, satu pidana kasus perempuan dan anak, 20 perkara narkoba, dan tindak pidana korupsi.

Barang bukti ponsel tersebut dihancurkan dengan palu. Sementara barang bukti narkoba dibakar di dalam tong yang sudah disediakan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 8,23 kg ganja; 50,1 gram sabu; 1,76 gram ekstasi, 11 lembar uang palsu; set alat perjudian, dan 10 ponsel. “Yang HP ini sitaan dari kasusnya Muhir,” terangnya.

Muhir, mantan Anggota DPRD Kota Mataram dihukum penjara selama dua tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Muhir juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Muhir dihukum karena terbukti menerima uang sebesar Rp30 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H. Sudenom. Uang tersebut terkait anggaran Rp4,29 miliar untuk perbaikan fisik dan program rehabilitasi pascabencana 5 SMP negeri, dan tiga PAUD/TK negeri di Kota Mataram. Ponsel lainnya yang dimusnahkan yakni dari terpidana H Sudenom.

Mantan Kadisdik Kota Mataram ini dipidana penjara   selama dua tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan dua bulan. Sudenom terbukti memungut uang dari 37 kepala SD dan 21 kepala SMP di Kota Mataram sejak Juli sampai September 2017 dengan total nilai pungutannya Rp117,2 juta. (why)