Tim Dukep Reskrim Polsek Kediri Ringkus Residivis Curat

0

Giri Menang (Suara NTB) – Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil menghentikan aksi JN alias JD setelah aksi terakhirnya menggondol sejumlah barang milik pedagang bakso. Terduga pelaku pencurian merupakan residivis asal Jagaraga yang sudah dua kali keluar masuk bui ini  dicokok polisi di kediamannya, Kamis, 5 Desember 2019  pagi di Dusun  Batu Tumpeng 1 Kecamatan Kediri, saat tidur pulas.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satriyo Wibowo SIK melalui Kapolsek Kediri Iptu Donny Wira Setyawan,  SIK dalam jumpa persnya mengatakan, penangkapan residivis curat itu  berawal dari laporan korban NZ,  warga Dusun Bangket Dalem, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri yang merasa perangkat dagangan miliknya sesuai laporan polisi dengan nomir LP / 65 / XI / 2019 / NTB / Res Lobar / Sek Kediri, tgl 11 November 2019. Kejadiannya pada hari Minggu,  10 November 2019 sekitar pukul 23.00 Wita,  bertempat di Warung Bakso Jokowi Dusun Tegal Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan. “Atas laporan korban, polisi langsung bergerak mengolah TKP dan segera melakukan penyelidikan,”jelas Donny.

Awalnya pada hari Minggu,  10 November 2019 sekitar pukul 23.00 Wita ketika korban sedang berada di rumah menerima telepon dari saksi M yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian di Warung Bakso Jokowi,  miliknya. Mendengar hal tersebut, korban bersama suaminya langsung menuju warung miliknya.

“Saat korban masuk dan melihat atap warung yang terbuat dari asbes sudah di jebol,” ungkapnya. Diduga pelaku berjumlah dua orang dan  memanjat tembok warung dan kemudian merusak atap warung.  Pelaku menggasak abis 4 buah tabung gas, dua pasang sandal dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun.”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mendapat bukti permulaan yang cukup bahwa, yang  diduga kuat tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian yaitu JN alias JD. Dimana terduga Resedivis Curat dimaksud, sudah dua Kali keluar masuk Lapas.  “Tim kami sudah beberapa kali melakukan penyanggongan serta penggrebekan ke rumahnya namun pelaku selalu berhasil meloloskan diri,” bebernya. Namun ketika dapat informasi baru yang bersangkutan ada di rumah dan tengah  tidur pulas, Team Dukep langsung bergerak cepat dan mengepung rumahnya. Akhirnya, pelaku dengan mudah menciduk dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. “Akhir dari pelariannya, JN alias JD berhasil diamankan,” ucapnya.

Dari interogasi,  terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan seorang temannya dengan inisial ” CO” yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim.”Selanjutnya pelaku beserta BB di bawa ke Polsek Kediri untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (her)