Pendaftaran CPNS Kejaksaan Diperpanjang

0
Paryono (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pendaftaran online atau dalam jaringan (Daring) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan diperpanjang. Kebijakan panitia, memperpanjang pendaftaran sampai tanggal 2 Desember 2019 mendatang.

Perpanjangan tersebut untuk memberi kesempatan kepada pelamar yang belum mendaftar untuk input dokumen pelamar CPNS . Tidak  hanya untuk formasi pegawai, juga formasi jaksa lulusan sarjana hukum.

Ketua Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan Tinggi NTB Paryono, SH,MH membenarkan perpanjangan  pendaftaran tersebut. ‘’Kesepakatan panitia, perpanjangan hingga tanggal 2 Desember pukul 19.30 Wita,’’ katanya menjawab Suara NTB  Kamis, 28 November 2019.

Para pendaftar yang belum mengirim data awal melalui website https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/, disarahkan memanfaatkan waktu tersebut untuk segera mengirim berkas.

Sementara mereka yang sudah mendaftar, agar membawa berkas untuk diverifikasi di Kejaksaan Tinggi NTB. Masa verifikasi akan berakhir tanggal 6 Desember mendatang. Paryono memastikan, untuk verifikasi tidak diperpanjang. ‘’Jadi belum ada perpanjangan untuk proses verifikasi,’’ jelasnya.

Mengenai jumlah pelamar yang sudah menyerahkan berkas, baru sebatas ratusan orang. Hingga  Rabu, 28 November 2019 sore,  jumlah pelamar yang mengirim berkas 115 orang. Diantaranya hanya 110 yang memenuhi syarat.

Adapun formasi yang dibuka itu adalah, Jaksa Ahli pertama S1 Sarjana Hukum 986 orang, Pengelola Data Perkara dan Putusan untuk DIII Perkantoran, Komputer, Administrasi, Pemerintahan, Manajemen, Sekretaris, Komunikasi sebanyak 569 orang.

Pranata Barang Bukti untuk DIII Administrasi, Komputer, Perkantoran, Manajemen, Sekretaris untuk 720 orang.  Kemudian Pengawal Tahanan untuk SLTA/SMA sederajat 1000 orang, Pengemudi Pengawal Tahanan SLTA/SMA Sederajat 1000 orang.

Selanjutnya, Pranata Komputer S1 Komputer, Tehnik Informatika, Sistem Informasi sebanyak 533 orang. Auditor Pertama untuk S1 Ekonomi dan S1 Akutansi 130 orang. Arsiparis Pelaksana untuk DIII Kerasipan sebanyak 137 orang.

Selebihnya adalah dokter spesialis berbagai penyakit, termasuk apoteker dan bidan. Sehingga jumlah total kebutuhan pegawai dan jaksa adalah 5.203 orang se Indonesia. (ars)