Sabu Malaysia Masuk Sumbawa dalam Kaleng Biskuit

0
Kabid Humas Polda NTB H. Purnama menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kaleng biskuit. Sabu yang dikirim ke Sumbawa itu berasal dari Malaysia diduga bagian dari jaringan internasional. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Bandar menggunakan berbagai macam modus untuk menyelundupkan narkoba. Seperti halnya 50 gram sabu asal Malaysia yang dikirim ke Sumbawa. Barang haram itu disembunyikan dalam paket biskuit kaleng.

“Jalurnya sabu ini dari Malaysia ke Kalimantan lalu ke Surabaya baru ke Sumbawa,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Sudjarwoko dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu bersama Kabid Humas, Kombes Pol H Purnama. Penyelundupan sabu itu terbongkar dari tertangkapnya, DP (28) di Jalan Cenderawasih, Brang Biji, Sumbawa Rabu, 9 Oktober 2019 sore sekitar pukul 17.30 Wita. Tersangka itu baru saja mengambil paket di agen pengiriman paket kilat.

Saat ditangkap, tersangka sedang membawa dua kaleng biskuit. Salah satunya berisi sabu seberat 50 gram. “Itu salah satu modus penyelundupan,” ujarnya. Sabu itu, kata Sudjarwoko, berasal dari Malaysia. Masuk ke Indonesia melalui jalur gelap ke Kalimantan Barat. paket itu tertulis dengan pengirim yang beralamat di Kelurahan Sungai Jawi, Kota Pontianak.

Jaringan narkoba internasional itu kemudian meneruskan pesanan tersangka DP dengan paket kilat. Paket dikirim dengan alamat tujuan Jalan Kamboja, Kampung Pekat, Sumbawa Besar, Sumbawa. Paket itu melalui jalur udara ke Surabaya lebih dulu. Kemudian dikirim lewat jalur darat melalui Denpasar menuju Sumbawa.

Tersangka DP gagal mengedarkan sabu untuk pasar Sumbawa. “Data pengirim dan penerima palsu,” kata Sudjarwoko. Narkoba jaringan internasional, sambung dia, mengirim pesanan sabu dengan sistem bayar di depan. Pembayaran melalui transfer antarrekening bank.

“Kita telusuri jaringannya melalui mutasi rekeningnya dia,” terangnya.

Tersangka DP dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 UU RI No35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun paling lama 20 tahun. (why)