KPK Ungkap Alasan Turun ke Empat Daerah di NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Pulau Sumbawa, Rabu, 9 Oktober 2019. Hasilnya, terungkap bahwa mereka melakukan supervisi pada aset bermasalah dan bertahun-tahun tidak dikelola maksimal. Apapun hasil temuan akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi tindaklanjut, dapat berupa administrasi atau pidana.

Agenda KPK digelar maraton ke Pemkot Bima, Pemkab Bima, Dompu, Sumbawa hingga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pemeriksaan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan KPK pada seluruh Pemda di Pulau Lombok. Entitas yang dilibatkan seperti Inspektorat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

‘’Benar ada tim turun. Sebelumnya kami sudah uji coba di Pulau Lombok. Ternyata hasilnya positif,’’ kata Koordinator Wilayah V KPK, Dzakiyul Fikri kepada Suara NTB, Rabu, 9 Oktober 2019.

Pola pemeriksaan dan supervisi di Pulau Sumbawa sama dengan penerapan sebelumnya. Dilibatkan juga Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda setempat, baik Bupati maupun Walikota. Agar punya kesamaan persepsi tentang aset bermasalah, retribusi dan pajak yang macet dan merugikan daerah.

‘’Alhamdulillah, dalam proses ini, kami didukung Pemda dan APH setempat,’’ pujinya. Pola penanganan dan pemeriksaan aset di Pemprov NTB maupun kabupaten/kota di Pulau Lombok sebelumnya, diawali dengan pendataan aset aset bermasalah.

Seperti Pemprov NTB yang mengungkap soal lahan 45 hektar di Gili Trawangan namun tidak maksimal dikelola pihak ketiga dan cenderung merugikan daerah. Selain itu dipaparkan juga soal pajak dan retribusi hotel hingga restoran yang macet mencapai miliaran rupiah. Masalah itu diungkapkan Pemda Lombok Barat. Pola atensinya pun sama, dengan merekomendasikan penyelesaian administrasi dan pidana.

Selain dari Pemprov NTB, sengkarut masalah aset juga diterima dari Inspektorat atau Pemda kabupaten dan kota di NTB. Laporan dan masukan ini menjadi catatannya, seperti aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

Selain di Sekretarit DPRD NTB soal aset berupa tiga mobil yang masih dikuasai mantan anggota dewan, banyak ditemukan pengemplang aset lainnya di tingkat kabupaten dan kota. Aset berupa motor, rumah dan dalam bentuk lain dikuasai oknum pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para mantan anggota parlemen. Seharusnya, kata Fikri, aset itu dikembalikan ke Pemda tanpa harus diminta.

KPK melihat ada sikap tidak kooperatif, sehingga akan jadi atensi diawali dengan permintaan data kepada masing masing Pemda. ‘’Nanti setelah peroleh data itu, kami akan klarifikasi. Kalau ada kesengajaan dia membawa, kalau tidak ada itikad baik, kita lihat unsur pidananya,’’ jelas Fikri.

Selain soal aset, rekapitulasi pajak dan retribusi juga sedang jadi atensi karena masih banyak yang macet di tingkat pengusaha. Baik itu di pajak retribusi hotel, restoran, maupun tempat hiburan. Penerimaan ini harus dimaksimalkan untuk capaian target pemda.

Dalam upaya ini, sekali lagi disampaikannya KPK tidak berjalan sendiri. Menggandeng Inspektorat untuk suplai data dan informasi aset dan retribusi macet. Selain itu Kejaksaan Tinggi NTB dengan kewenangan non litigasi dan litigasi. Tidak menutup kemungkinan, KPK juga akan merekomendasikan kepada Pidsus Kejati NTB untuk temuan temuan kasus pajak dan aset daerah.  (ars)