Kalapas Pertimbangkan Opsi Pindah Dorfin Felix ke Nusakambangan

0

Mataram (Suara NTB) – Ulah narapidana WNA Perancis, Dorfin Felix membobol tembok sel membuat Lapas Mataram tak mau kecolongan. Demi pengamanan super ekstra, napi narkoba itu dipertimbangkan untuk pindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Untuk itu kita akan ajukan pemindahannya dia ke Lapas dengan kategori super maximum security,” tegas Kepala Lapas Mataram Tri Saptono Sambudji dikonfirmasi Selasa, 10 Oktober 2019.

Pilihan pertamanya jatuh ke Lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di pulau terluar Indonesia sebelah selatan itu, terdapat tiga Lapas yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar.

“Pertimbangannya dia (Dorfin) warga binaan high risk. Kemarin kan dia mencoba kabur dengan menjebol tembok sel,” bebernya menjelaskan alasan pemindahan napi yang divonis 19 tahun penjara itu.

Meski demikian, Dorfin tidak bisa langsung bisa dipindah begitu saja. Tri mengatakan pemindahan penahanan napi perlu hasil kajian dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tim ini menguji penilaian sikap dan kepribadian seorang warga binaan Lapas. Paling lambat, kata dia, hasilnya keluar dalam waktu dua bulan.

“Jadi bentuknya dari kami ini rekomendasi yang akan dibawa ke dalam sidang TPP itu. Hasilnya nanti yang kemudian akan kita sampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.

Tri menambahkan pihaknya pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Perancis perihal pemindahan Dorfin. Kedutaan mendukung langkah Lapas. “Tidak keberatan untuk rencana pemindahannya,” sebut Tri.

Dorfin mencoba kabur dari Lapas Mataram, Minggu (29/9) lalu. Dia menggunakan besi bekas tutup got dan batu. Sebuah lubang berhasil dia buat di tembok setelah berupaya selama satu bulan.

Dorfin menjadi terpidana karena sudah terbukti mengimpor narkoba berbagai jenis seberat 2,98 kg masuk ke Lombok. Dorfin tertangkap di Lombok International Airport Praya, Lombok Tengah September 2018 lalu.

Terpidana ini mendapat hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi NTB meringankan hukuman Dorfin. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan Vonis mati. (why)