Dua Perkara Korupsi Siap Disidangkan

0
Fathurrauzi (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menerima pelimpahan dua perkara korupsi. Antara lain kasus DD/ADD Desa Kemuning, Sumbawa Barat dari Kejari Sumbawa, dan kasus korupsi pembayaran gaji guru terpencil Kemenag Kabupaten Bima dari Kejari Bima.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi mengatakan sidang perdana untuk dua perkara dengan empat terdakwa itu mulai disidangkan pada Senin pekan depan. “Satu yang Kemuning. Satunya lagi dari Kejari Bima,” ucapnya, dikonfirmasi Senin, 30 September 2019 kemarin. majelis hakim untuk perkara korupsi itu sudah ditetapkan Ketua PN Mataram.

Para terdakwa itu yakni Kades Kemuning, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, Husni Tamrin yang diajukan Kejari Sumbawa ke pengadilan. Tamrin alias Mirin diduga terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp981 juta. Terdakwa diduga menyimpangkan anggaran DD/ADD Kemuning tahun 2017-2018.

Uang negara dipakai untuk membeli motor gede seharga nyaris Rp100 juta. Padahal dana itu dianggarkan untuk proyek fisik desa. Manipulasinya, pekerjaan yang tidak selesai dicantumkan 100 persen. Dari enam kali pencairan anggaran, Tamrin tidak menyetorkan penghasilan tetap Kadus, ketua RT dan RW, guru ngaji, pengurus masjid, dan pengurus BPD Kemuning. Anggaran desa diduga diselewengkan dengan pencairan yang dimasukkan ke rekening istri.

Perkara lainnya, yaitu pembayaran gaji guru terpencil pada Kemenag Kabupaten Bima tahun 2011. Kasus itu menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Kemenag Bima, Yaman H Mahmud, dan mantan Kabag H. Irfun dan Fifi Faridah. Tiga terdakwa diduga secara bersama-sama memotong tunjangan guru terpencil madrasah. Para terdakwa membuat proses pembayaran seolah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Laporan pembayaran gaji dimanipulasi agar sesuai dengan realisasi. Padahal, Sejumlah guru terpencil tidak menerima tunjangan gaji sesuai dengan yang disalurkan. Dalam kasus itu, BPKP Perwakilan NTB menghitung kerugian negara mencapai Rp615,6 juta. (why)