Siasat Liliana Setor Suap Rp1,2 Miliar untuk Pejabat Imigrasi Mataram

0

Mataram (Suara NTB) – Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia Liliana Hidayat menguras dana sampai Rp1,2 miliar untuk menyuap Imigrasi Mataram. Dua WNA petinggi jaringan PT WBI sukses dideportasi. Tarik ulur harga penghentian kasus penyalahgunaan izin tinggal dimulai sejak awal kasus ditangani di penyelidikan. Komunikasi awal dijembatani petinggi aparat dan wakil kepala daerah.

Jaksa penuntut umum KPK I Wayan Riana dan Taufiq Ibnugroho menghadirkan lima saksi untuk menjelaskan hal tersebut, Rabu, 4 September 2019 kemarin dalam persidangan terdakwa Liliana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Mereka saksi itu antara lain mantan Manajer Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok Joko Haryono; pengacara Dr Ainuddin dan Antonius Zaremba; staf hotel Wyndham Komang Ary Juliantara; dan staf marketing BNI Cabang Mataram Citra Amalia.

Jaksa Taufiq menelusuri sumber dana yang dipakai Liliana untuk menyuap mantan Kepala Imigrasi Mataram Kurniadie. Uang suap sebesar Rp1,2 miliar diantaranya diambil dari brankas dan rekening bank OCBC PT WBI.

WNA Singapura, Manikam Katheerasaan disebut sebagai General Manager T-ierra Group Pte Ltd Singapore. WNA Australia Geoffrey William Bower menjalin bisnis dengan Wyndham melalui Holidays Marketing Australia. Keduanya jaringan PT WBI di luar negeri.

Dua WNA itu punya kepentingan bisnis dengan Wyndham. Sebab itu Liliana rela merogoh kocek perusahan sebanyak Rp1,2 miliar demi membebaskan Manikam dan Geoffrey dari jerat pidana imigrasi. “Wyndham untuk urusan operasional. Pendapatan kamar restoran masuk ke rekening PT WBI. Liliana Direktur WBI. Setelah beberapa bulan saya paham dua WNA ini WBI juga,” kata Joko menjawab jaksa.

 

Penasihat hukum Liliana, Maruli Rajagukguk mengutip keterangan Antonius dalam berita acara pemeriksaan penyidik KPK. Yang menerangkan adanya upaya antisipasi bilamana suap itu terbongkar. Antonius mengaku pernah berdiskusi dengan Ainuddin. Pada intinya proses pemberian uang itu dibuat seolah-olah ada unsur pemerasan dari Kurniadie.

Mereka, Ainudin dan Antonius mengaku tak ikut-ikutan dalam proses pemberian uang. Liliana, kata Anton, bermain sendiri dengan menyepakati duit suap Rp1,2 miliar hasil dengan dengan Yusriansyah dan Kurniadie. Uang suap akhirnya diantar Liliana bersama Geoffrey ke Kantor Imigrasi Mataram pada Jumat (24/5) pagi. Uang disetor tiga kali. Pertama Rp473 juta dari brankas PT WBI. Sisanya Rp725 juta yang ditarik dari Bank OCBC Mataram. Rp2 juta sisanya dilunasi setelah Manikam dan Geoffrey sukses kembali ke negaranya masing-masing.

Pada hari Jumat itu juga Kurniadie buru-buru menelepon Staf Marketing BNI Mataram, Citra Amalia. Kurniadie yang merupakan nasabah prioritas BNI ini meminta Citra ke kantornya. Tujuannya, untuk penyetoran tunai. Citra mengaku langsung datang sesuai permintaan Kurniadie itu. “Dia buru-buru ke Jakarta. Hari Jumat itu dia setor Rp344,5 juta. Seingat saya saldo akhirnya sekarang jadi Rp700 juta-an,” ungkapnya.

Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif menunda sidang sampai Rabu pekan depan. Agendanya, jaksa KPK akan menghadirkan saksi dari Kanwil Kemenkumham NTB serta Kurniadie dan Yusriansyah guna bersaksi untuk Liliana. (why)