Kapolda : Razia Jangan Jadi Ajang Pungli

0

Mataram (Suara NTB) – Pengguna jalan wajib menyiapkan diri selama 14 hari ke depan. Operasi Patuh Gatarin 2019 Polda NTB menyasar pelanggar lalu lintas kasat mata. Sanksi tilang jadi garansinya. Tetapi, penindakan itu diwanti-wanti tidak dijadikan alat untuk meminta uang imbalan.

Hal itu ditegaskan Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis, 29 Agustus 2019 usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Gatarin 2019 di Lapangan Gajah Mada Mapolda NTB. “Tidak ada lagi istilahnya di lapangan, penindakan itu diselesaikan dengan pemberian uang atau pungutan liar,” jelasnya.

Kapolda menambahkan bahwa penindakan lalu lintas sebagai salah satu pelayanan kepolisian. Yang mana dalam pelaksanaannya terdapat prinsip akuntabilitas dan humanisme. Penindakan bukan ajang untuk mencari pundi rupiah sampingan. ‘’Dalam hal ini kita kedepankan pelayanan prima. Kalau nanti ada seperti itu (Pungli) kita sudah siapkan sanksi disiplin,” tegasnya.

Operasi Patuh Gatarin 2019 digelar selama 14 hari sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019. Nana menyebutkan, operasi lalu lintas itu bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta mengurai kemacetan. Kapolda menyebut selama tiga bulan belakangan ini sudah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelanggaran kasat mata.

Seperti pengendara tanpa helm standar, melawan arus lalu lintas, dan pengendara dan pengemudi di bawah umur. “Sebelumnya juga kita sudah gencar. Sudah kelihatan ada peningkatan disiplin masyarakat mengenai aturan lalu lintas. Untuk operasi ini, 60 persennya penindakan. Selebihnya pencegahan 40 persen. Kita kedepankan penegakan hukum,” tegas Nana.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran antara lain, pelanggaran batas atas kecepatan, penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur 17 tahun, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan pemakaian rotator dan sirine sembarangan.

Direktur Lantas Polda NTB Kombes Pol Armin Litarso menjelaskan bahwa pola operasi kali ini dibagi menjadi stasioner dan berpindah. Yakni razia di titik rawan pelanggaran dan pencegahan dengan pemantauan patroli. “Prioritas yang kita tindak itu, pengendara roda dua tidak pakai helm SNI, kendaraan melawan arus, dan pengendara di bawah umur. Itu yang banyak kita temunkan pelanggarannya di NTB,” jelasnya.

Armin menegaskan, pelanggaran kategori itu tidak lagi ada kompensasi teguran. Melainkan bakal langsung diberi slip biru tanda tilang. “Pelanggaran-pelanggaran tadi wajib kita tilang. Tidak ada kompromi,” pungkasnya. (why)