Pengadaan Alsintan Sumbawa Dilaporkan ke Kejaksaan

0

Mataram (Suara NTB) – Pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan Kementerian Pertanian RI dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Laporan terkait dugaan pengalihan bantuan yang menyimpang dari penerima.

Pelapor dari Lembaga Bantuan  Hukum Sumbawa melampirkan surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketahanan Pangan dan Pemasaran Hasil Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI.

Dalam lampiran surat itu, Dirjen memberikan bantuan  kepada tiga kelompok tani berupa Combine Harvester. Alat pertanian bernilai miliaran rupiah itu diberikan kepada tiga kelompok diantaranya Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Sabeta, UPJA Lestari dan UPJA Saling Santuret.

‘’Dari pengakuan ketua kelompok, bahwa sampai saat ini bantuan Alsintan Combine Harvester Besar tersebut belum diterima, diduga pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa dialihkan ke tempat lain,’’ kata Direktur LBH Sumbawa, Kusnaini, SH kepada Suara NTB, Minggu, 18 Agustus 2019.

Akibat pengalihan bantuan itu, menurut Kusnaini, kelompok petani penerima merasa dirugikan.

Laporan sudah dikirim tanggal 1 Agustus lalu ke Kejati NTB. Ia meminta Kejaksaan memanggil Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa dan ketua kelompok penerima bantuan sesuai SK terlampir.

‘’Kami juga meminta Kejaksaan untuk menelusuri dugaan jual beli Alsintan tersebut di Kabupaten Sumbawa,’’ saran Kusnaini.

Dalam kasus ini, kelompok penerima bantuan merasa dirugikan, namun ragu melapor. Ada harapan kelompok tersebut agar bantuan yang diterima sesuai dengan SK dari Dirjen.

Sehingga pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi NTB bertindak, sebab dianggap bisa mengakses penyelidikan hingga ke pusat dan tingkat kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Sumbawa.

Terpisah, juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH membenarkan ada laporan masuk terkait pengadaan Alsintan tersebut. “Benar memang ada laporan tersebut. Tapi belum penyelidikan, namun masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” jawabnya singkat. (ars)