Sengaja Nunggak Pajak Bisa Kena Pasal Korupsi

0

Mataram (Suara NTB) – Potensi pajak pembangunan (PB1) hotel dan restoran Kota Mataram selama ini tak tertagih maksimal. Wajib pajak yang sengaja tidak menyetor dapat dibawa ke ranah korupsi. Seharusnya, pajak PB1 otomatis terserap karena setorannya dibayarkan langsung konsumen.

Kepala Kejari Mataram Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa hotel dan restoran bertindak sebagai wajib pajak. Sementara konsumen sebagai subjek pajaknya. “Pembayarnya itu konsumen, bukan hotel. Kalau tidak ada pembayaran itu berarti ada penggelapan,” ujarnya saat berbincang di ruang kerjanya, Jumat, 9 Agustus 2019.

Dia menjelaskan, dalam pengenaan pajak PB1 10 persen, pihak hotel dan restoran selaku pemungut pajak. Uang pembayaran pajak itu menjadi hak daerah yang penyetorannya sudah diatur dalam Perda.

“Pilihannya kalau tidak ada penyetoran itu, satu, buat surat pernyataan sanggup membayar atau dua, dibawa ke ranah pidana. Masuk ranah korupsi itu,” tegas mantan jaksa KPK ini. Dia menerangkan, konstruksi hukum penjeratan pasal korupsi untuk penunggak pajak hotel dan restoran sudah terang benderang. Maka dia mengimbau agar para wajib pajak tersebut kooperatif.

“Ini uangnya sudah ada, dibayarkan konsumen. Ada hak daerah di sana. Artinya kalau tidak disetorkan itu kan ada kesengajaan. Bisa korupsi itu,” paparnya. Bidang Datun Kejari Mataram sejauh ini baru menerima satu surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkot Mataram. SKK itu untuk penagihan tunggakan pajak hotel dan restoran sebesar Rp 2,031 miliar.

“Dari sembilan hotel dan restoran yang menunggak, baru satu SKK kita diberikan oleh Pemkot. Kita kalau ada SKK baru bisa menagih, agar ada dasarnya,” kata Sumedana. Sumedana mencetuskan perihal perubahan sistem agar pembayaran pajak hotel dan restoran maksimal. Sistem perpajakan daerah menurutnya harus memegang prinsip akuntabilitas dan transaparansi. Caranya dengan sistem online.

“Setiap ada pembayaran dari konsumen itu langsung tersambung ke BKD (Badan Keuangan Daerah). Di Gianyar sudah begitu. Bahkan waktu penyetorannya harus 1×24 jam sejak pajak dibayarkan konsumen,” terang mantan Kepala Kejari Gianyar ini.

Menurutnya, sistem penagihan yang selama ini dipraktikkan, selain tidak maksimal juga membuka celah korupsi. “Kalau ada juga dari pihak Pemkot yang main-main, nanti waktu diselidiki tindak korupsinya, akan kita seret juga,” pungkas Sumedana. (why)