Mantan Kabid PAUDNI KSB Dituntut Penjara 7,5 Tahun

0

Mataram (Suara NTB) – Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung PAUD NI Jereweh, Sumbawa Barat Kaharudin terancam penjara selama tujuh tahun enam bulan. Hal itu seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Sumbawa, Senin, 5 Agustus 2019 kemarin. Mantan Kabid PAUDNI Disdikpora KSB ini dinilai terbukti korupsi Rp782 juta.

Jaksa penuntut umum Reza Safetsila mengajukan tuntutannya itu ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Majelis hakim diketuai Isnurul Syamsul Arif. Tuntutan juga diajukan untuk terdakwa Mukhlisin selaku ketua tim pelaksana pembangunan.

Menurut jaksa, dua terdakwa itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungi diri sendiri sebesar Rp782 juta. Hal itu sesuai pasal 2 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Oleh karenanya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kaharudin dan Mukhlisin selama tujuh tahun dan enam bulan,” ucap Reza.

Para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp782 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara satu tahun. Tuntutan itu menurut jaksa sudah maksimal dengan pertimbangan para terdakwa sama sekali belum mengembalikan uang kerugian negara. “Kerugian negara belum. Jangankan 100 persen, sepeserpun belum diganti,” ucap Reza ditemui usai persidangan.

Para terdakwa terbukti bekerjasama korupsi pada proyek Dinas Dikbudpora KSB tahun 2012. Proyek pembangunan gedung PAUDNI terpadu Jereweh dianggarkan sebesar Rp800 juta. Namun gedung tak kunjung selesai dikerjakan. Meskipun anggaran sudah dicairkan sebanyak dua tahap yakni Rp560 juta dan Rp240 juta. Gedung akhirnya mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan. Hal itu akibat dari volume dan spesifikasi fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan. (why)