Jaksa Bidik Proyek Jalan Sembalun

0

Mataram (Suara NTB) – Proyek rehabilitasi jalan Suela-Sembalun Lombok Timur masuk bidikan aparat penegak hukum. Proyek senilai Rp8,07 miliar itu dilaporkan terkait indikasi penyimpangan. Jaksa Kejati NTB mulai mengklarifikasi saksi-saksi.

Diantaranya dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur yang menghadap jaksa penyelidik awal pekan lalu. “Baru pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk laporan proyek pengaspalan dari Lombok Timur,” kata Aspidsus Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap, kemarin.

Dia mengatakan, pengusutan proyek jalan tersebut terkait yang dibiayai APBD. Ery mengaku berhati-hati dalam menangani kasus itu. Sebab menurutnya, ada nuansa politis.

Menurutnya, laporan dugaan penyimpangan proyek jalan itu tak lama setelah adanya mutasi pejabat eselon II lingkup Pemkab Lombok Timur. Laporan itu terkait pengaspalan jalan yang menghubungkan Kecamatan Sembalun.

“Ini kan kadisnya dicopot, diganti. Setelah diganti ada laporan ini. Ini ada nuansa politik. Jadi kita pikir jangan terlalu cepat kita keluarkan Sprinlid (Surat Perintah Penyelidikan),” paparnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman layanan pengadaan elektronik, proyek rehabilitasi jalan Suela-Sembalun dikerjakan tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp8,07 miliar.

Lelang proyek tersebut diikuti 48 perusahaan.
Pemenang proyek PT MPN memenangi tender dengan harga penawaran Rp6,94 miliar. Proyek mulai dikerjakan September dengan batas waktu Desember tahun berjalan. (why)