Kejaksaan Segera Tagih Penunggak Pajak Reklame

0
Agus Ary Artha (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Mataram tertarik menelisik indikasi dugaan tunggakan pajak reklame yang belum disetor oleh pengusaha ke kas daerah. Lembaga Adhyaksa ini, menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari pemkot untuk melakukan penagihan.

Dalam penagihan pajak, Kejaksaan akan segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) memilah mana saja potensi pajak belum tertagih. Data itu akan diklarifikasi ke objek pajak.

Untuk SKK, kata Kasi Datun Kejari Mataram, Agus Ary Artha dikonfirmasi, Kamis, 13 Juni 2019 berlaku kapan saja sepanjang dikeluarkan oleh pemberi SKK dalam hal ini Pemkot Mataram.

“Kita berkomunikasi dulu dengan BKD mana saja pajak yang harus ditagih,” katanya.

Tunggakan pajak tahun berapa pun kata dia, tetap bisa ditagih sepanjang itu pajak yang belum disetor ke kas daerah. Kejaksaan akan mulai turun menagih tergantung dari SKK dikeluarkan oleh BKD.

Kepala BKD, Drs. H. M. Syakirin Hukmi mengatakan, penerbitan SKK masih proses. Sebelum tahap itu, pihaknya sedang membuat stiker sebagai bagian dari amanat Peraturan Daerah. Stiker nantinya akan ditempel pada reklame yang menunggak minimal 40 persen dari nilai pajak yang belum dibayar.

“Iya, ini dalam proses. Tapi kita mulai dulu penempelan stiker reklame yang nunggak bayar pajak,” kata Syakirin.

Penyelesaian tunggakan pajak reklame sambung Syakirin, Sekda mendorong agar berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Advertising Kota Mataram, Firadz mendukung langkah Pemkot Mataram melakukan penegakan hukum untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Menjadi pertanyaan kata dia, tunggakan pajak reklame ini sejak dua tahun selalu menjadi temuan. Dia mencurigai bahwa ada pemain reklame di luar anggotanya tidak membayar pajak. Sebab, pengusaha reklame luar seperti dari Surabaya juga memasang reklame kemudian meninggalkan begitu saja, tanpa membayar pajak ke daerah.

“Saya cek ke anggota tidak ada. Mereka tetap bayar pajak,” kata Firadz.

Ketidaktaatan pengusaha reklame dari luar justru merugikan pengusaha reklame di lokal. Kerugian itu sedikit mengganggu kepercayaan masyarakat. Sementara, pelakunya adalah pengusaha dari luar.

Sebagai contoh sambung Firadz, papan reklame dipasang di konter telepone seluler di sepanjang Ampenan hingga Cakranegara dipasang sebagian besar oleh pengusaha dari Jawa dan Bali. Mereka melepas begitu saja dan ketika ditagih pajak ke pemilik konter tidak tahu – menahu.

Artinya, kasus ini harus dikendalikan oleh pemerintah atau instansi teknis sehingga tidak menyebabkan kebocoran. Dan, sasarannya ke asosiasi. “Pemilik toko tidak tahu kalau mereka harus bayar pajak. Jadinya mereka persilakan saja dicabut,” tandasnya.

Dia meyakini pengusaha reklame di Kota Mataram, seluruhnya kooperatif membayar kewajiban mereka ke daerah. Asosiasi selalu memberikan pembinaan ke anggota agar sama – sama taat membayar pajak. (cem)