Kasus Bibit Kedelai Lombok Tengah Diaudit BPK

0
Ilustrasi bibit kedelai (pixabay)

Mataram (Suara NTB)  – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan bibit kedelai Lombok Tengah tahun anggaran 2016/2017 masih berkutat pada pendalaman alat bukti. Satu diantaranya hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Auditnya masih berjalan di BPK RI Perwakilan NTB.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Febry Rudi, SH mengungkapkan, audit kerugian negara yang cukup ditunggu akhirnya sudah berjalan.  “Auditnya sedang berjalan. Tim audit BPK beberapa kali ke kantor,” ujarnya  menjawab Suara NTB kemarin.

Dia mengatakan, PKKN dari auditor sangat penting karena akan dijadikan alat bukti unsur kerugian negara, seperti dalam konstruksi hukum UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999. ‘’Jadi kalau ada PKKN dulu, baru kita bisa tetapkan tersangka. Kerugian negara ini alat bukti,’’ ujarnya.

Saksi yang pernah diperiksa, diklarifikasi juga oleh auditor BPK.  Dia mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyimpangan dana bantuan Rp12 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2017 itu  sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Namun dalam penyidikan ini masih berkutat pada tahap pengumpulan alat bukti. Febry Rudi menerangkan, dalam kasus ini banyak pihak yang keterangannya diperlukan.

‘’Kelompok taninya sudah diperiksa. Kepala UPTD kecamatan juga,’’sebutnya. Dana bantuan dikirimkan ke masing-masing kelompok tani melalui rekening khusus. Yang kemudian dibelanjakan sesuai dengan rencana seperti proposal pengajuan.

Adapun para pihak yang turut diperiksa dalam kasus ini antara lain, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah, Kepala UPT, Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL), dan Kelompok Tani penerimaan bantuan dari lima Kecamatan, serta beberapa pejabat terkait lainya.

Febry menambahkan, kemungkinan audit akan segera selesai dalam waktu dekat. Setelah angka kerugian hasil PKKN dimunculkan auditor, akan jadi dasar pihaknya menetapkan tersangka.

Sejauh ini penyidik menemukan bahwa bantuan dana kelompok tani diberikan melalui rekening bank. Dana di rekening dimaksud kemudian diamanahkan untuk membeli bibit kedelai berikut pupuk sesuai dengan spesifikasi seperti diatur dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).

Lima kecamatan yang mendapat bantuan dalam bentuk benih kedelai ini antara lain, Kecamatan Janapria, Kecamatan Praya Timur, Kecamatan Pujut, Kecamatan Praya Barat, dan Kecamatan Praya Barat Daya. (ars)