Kajati Singgung BPN Soal Sertifikat Lahan Mega Proyek Beringin Sila

0
Ilustrasi pembebasan lahan (Suara NTB/ars)

Mataram (Suara NTB) – Mega proyek Beringin Sila, Kecamatan Utan, Sumbawa Besar masih terganjal soal lahan. Kajati NTB Arif, SH.,MM menyentil Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal proses keluarnya sertifikat kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Padahal kawasan seluas 1.100 hektar itu masuk kawasan hutan lindung.

Dalam kapasitas sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),  Kajati NTB Rabbu, 10 April 2019 kemarin mendengarkan paparan pihak Balai Wilayah Sungai  (BWS) Nusa Tenggara 1 dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa.

Usai mendengarkan paparan itu, Kajati melihat masih ada kendala soal lahan, karena ada klaim dari masyarakat soal alashak. Menurutnya, BPN berperan dalam penerbitan sertifikat. ‘’BPN mengakui itu, kan mereka yang keluarkan surat- surat,’’ ujar Kajati.  Padahal kawasan ribuah hektar itu sebelumnya adalah areal hutan dengan status penguasaan negara.

Menurut Kajati, situasi ini termasuk rumit, karena satu sisi kawasan hutan dalam penguasaan negara. Namun di sisi lain BPN sebagai lembaga negara juga mengeluarkan dokumen administrasi kepemilikan atasnama perorangan.  ‘’Kita ini apalah tidak mengerti. Tapi kalau kita bayar kan salah juga,’’ katanya.

Maka peran BPN menurutnya sangat strategis sebagai upaya penyelesaian masalah lahan. Jika ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan, maka disarankannya harus ditelusuri. BPN harus berperan untuk memberi kepastian.

“Kalau misalnya BPN mengklaim bahwa menyatakan itu tidak sah, (bukti) baru diperoleh,  berarti itu tanah negara. Tapi kalau akhirnya mau dibayar,  ya titipkan saja kepada  negara lewat pengadilan,” tegas Kajati.

Sementara Bupati Sumbawa, H.M Husni Djibril, B.Sc tak menampik soal klaim lahan yang dianggap cukup mengganjal. “Memang biasa, ada saja lahan yang mengganjal. Tapi ini sedang kita berusaha diatasi. Insya Allah bisa,’’ ujar bupati yakin.

Sebagai pimpinan wilayah, ia berjanji akan membantu sepenuhnya BWS dan TP4D dalam proses penyelesaian lahan.

Proyek Bendungan Beringin Sila di bawah kendali Satker Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Bendungan BWS Nusa Tenggara 1.  Berlokasi di Desa Tengah, Kecamatan Utan, Sumbawa Besar, dengan pemenang lelang PT. Abipraya (Persero) menjalin Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Mina.

Nomor kontrak HK.02-03-AS/kont/SNVT PB NT 1/903/, dikerjakan mulai 31 Desember 2018.  Nilai anggaran Rp 1.216.877.300.000, sejak tahun anggaran 2018 sampai 2022.

Kepala BPN Sumbawa, Mahfud ditemui Suara NTB di area pembangunan Bendungan Beringin Sila mengaku belum bisa memberikan gambaran rinci soal luas kawasan yang diklaim masyarakat. Tapi dalam catatan awalnya, tahap pertama ada 48 hektar yang masuk dalam erea pembangunan diklaim masyarakat, dari total 340 hektar radius pembangunan bendungan.

Sedangkan tahap kedua, sementara dapat dipastikan tidak ada klaim masyarakat atau pihak tertentu. Semua masuk dalam kawasan hutan.

Menjawab penyampaian Kajati, menurutnya akan ada mekanisme ditempuh. Setelah menerima dokumen data kepemilikan lahan dari Pemkab Sumbawa, baik milik masyarakat, pengusaha atau status hutan tutupan, akan ditindaklanjuti dengan verifikasi.

Dokumen itu diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi NTB sebagai bahan kajian. Masing masing akan membedah bukti paling kuat.

‘’Nanti setelah dokumen dipelajari, Kanwil turun, menginventarisir terkait kepemilikan masyarakat itu. Jadi aka ada kroscek antara kami dengan pemilik pemilik lahan,’’ pungkasnya. (ars)