Kejati NTB Periksa PPK dan Rekanan Proyek Dam di Kota Bima

0

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sementara tuntas  melakukan penyelidikan atas pengerjaan dua dam di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  hingga rekaman sudah diklarifikasi. Hasil pemeriksaan selama dua hari sudah dibawa ke Mataram.

Informasinya, tim penyidik Pidsus mengecek fisik dan meminta keterangan terkait proyek Dam Dadi Mboda yang dibangun dengan anggaran Rp 2.247.517.000. proyek ke dua, rekonstruksi Dam Kapao di Kelurahan Lampe tahun 2017 senilai Rp 5.653.043.000. Dua proyek tahun anggaran 2017 sumber anggarannya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima sebagai proyek infrastruktur pascabencana.

Tim yang dipimpin langsung Aspidsus Ery Ariansyah Harahap, SH, MH berada di Kota Bima selama dua hari. Informasinya, pemeriksaan saksi dan cek fisik sejak Selasa hingga Rabu dan bertolak ke Mataram Kamis pagi.

Tim Kejati  menggunakan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bima dalam proses penyelidikan.  Sejumlah pihak terkait diperiksa, mulai dari pejabat BPBD, PPK, pengawas dan konsultan perencana,  serta pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Namun juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH enggan menjelaskan soal rangkaian pemeriksaan itu. ‘’Saya tidak bisa memberikan keterangan karena ini masih dalam penyelidikan,’’ jawabnya singkat, Jumat, 22 Februari 2019.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bima, I Wayan Suryawan, membenarkan kehadiran tim Kejati NTB. Kedatangan tim ke lokasi proyek untuk menindaklanjuti laporan Gerakan Mataroa (Gem) terkait dugaan penyimpangan proyek  dam yang ambruk digerus banjir.

‘’Selama dua hari Tim Kejati ada di Bima dalam rangka penyelidikan laporan masyarakat. Tidak ada kaitan dengan Kejari. Tim hanya pinjam tempat saja,’’ ujarnya singkat.

Selain sejumlah pihak itu, diperiksa juga Ketua Gem,  Armin. Dikonfirmasi  Jumat kemarin, ia mengaku sudah diperiksa sebagai pelapor.

‘’Saya sudah dipanggil sebagai saksi pelapor Jumat lalu. Saya diperiksa di ruangan Pidsus. Saya juga ke Kejari Bima untuk  memastikan berlangsungnya proses pernyelidikan oleh Kejati NTB dan ingin melihat siapa saja yang dipanggil untuk dimintai keterangan,’’ katanya.

Amrin juga menjelaskan, pemanggilan untuk klarifikasi itu terkait dua proyek yang dilaporkan, masing masing rekonstruksi Dam Dadi Mboda di Kelurahan Kodo. Item kedua,  rekonstruksi Dam Kapao di Kelurahan Lampe tahun 2017 senilai Rp 5.653.043.000.

Proyek itu diketahuinya, bersumber dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dilimpahkan penanganannya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima. Menurut Amrin,  proyek itu sebenarnya sudah tuntas tahun 2017. Tapi di tahun yang sama roboh.

Ia menduga,  teknik perencanaan proyek tidak beres, sehingga rusak ketika digerus banjir. Dugaan sama terjadi pada proyek Dam Kapao. Pihaknya sudah cek lokasi, kondisinya pun masih rusak. (ars)