KPK Dilibatkan Bongkar Kasus Kehutanan

0
Penyidik PPNS Kementerian LHK RI melacak balak kayu ilegal di Hutan Suaka Margasatwa Buton Sulawesi Tenggara, Januari lalu, yang diduga diselundupkan ke Lombok melalui kapal layar motor. Pembalakan liar menimbulkan kerugian negara dan ekologi. (Suara NTB/Dinas LHK Provinsi NTB)

Mataram (Suara NTB) – Kejahatan terhadap kehutanan dan lingkungan hidup merugikan negara dalam jumlah masif. Baik dari ekonomi maupun ekologi. Kasus kehutanan tersebut juga erat kaitannya dengan pidana korupsi. Penindakannya melibatkan KPK.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Yazid Nurhuda menerangkan pelibatan KPK dalam bentuk koordinasi, tukar informasi, dan pengawalan kasus.

“KPK mensupervisi kami sebagai bentuk kerjasamanya menindak kasus kejahatan kehutanan,” ungkapnya di Mataram Jumat, 15 Februari 2019 lalu didampingi Kadis LHK Provinsi NTB Madani Mukarom.

Yazi mengungkapkan pihaknya kemudian secara rutin memberikan laporan kepada KPK terkait penanganan tindak pidana kehutanan. Sejak tahun 2016, Kemen LHK RI membawa 595 kasus kehutanan dan lingkungan hidup ke pengadilan.

“Kasus 384 kontainer kayu ilegal dari Papua Desember 2018 sampai Januari 2019 ini juga hasil kerjasama dengan KPK,” paparnya.

Dia memberi contoh kasus lain, seperti operasi tangkap tangan terkait penerbitan izin pembuangan limbah di Provinsi Jambi, kasus izin kehutanan di Sulawesi Tenggara, dan kasus serupa di Provinsi Riau.

“Saya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi,” beber Yazid.

Dia menjelaskan kasus kehutanan menimbulkan kerugian negara yang tidak ternilai dari sisi ekologi. Tidak terbatas pada nilai ekonomi yang ditebang dan diperjualbelikan secara ilegal.

“Kerusakan ekosistem, pajak dan denda yang harus dibayar. Ini sebenarnya lebih besar dari nilai tegakan kayu itu sendiri,” tegasnya.

Kondisi seperti mendorong Kementerian LHK RI untuk tegas menindak para pelaku dan menelusuri setiap orang yang berperan dengan menggandeng KPK. (why)