Tiga PNS Terdakwa Kredit Macet Bank NTB Bima Mulai Diadili

0
Terdakwa Hasnah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Selasa, 29 Januari 2019 lalu. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Tiga PNS Pemkab Bima didakwa berkomplot korupsi dalam pengajuan kredit ke Bank NTB Cabang Bima tahun 2011. Mereka, Evi Rahmawati, Rita Elmiati, dan Hasnah didakwa korupsi yang merugikan bank BUMD NTB Rp165,6 juta.

Hasnah merupakan mantan bendahara Dinas Peternakan Kabupaten Bima, sementara Evi dan Rita, keduanya pada tahun 2011 lalu berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Jaksa penuntut umum, Wayan Suryawan mendakwa tiga tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ada kredit yang tidak bisa dibayarkan atau macet karena dalam persyaratannya dimanipulasi,” kata Suryawan dikonfirmasi Kamis, 31 Januari 2019.

Sidang perdana tiga terdakwa digelar Selasa, 29 Januari 2019 lalu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Anak Agung Ngurah Rajendra.

Mengutip surat dakwaan jaksa, terdakwa Evi dan Rita tahun 2011 lalu bermodal SK CPNS dan persyaratan khusus lainnya mengajukan Kredit Serba Guna (KSG) ke Bank NTB cabang Bima.

Evi dan Rita masing-masing mengajukan kredit dengan plafon Rp100 juta dan masa angsuran 96 bulan. “Mereka mengajukan kredit sebagai PNS Dinas Peternakan padahal mereka di Dinas Kesehatan,” kata Suryawan.

Pengajuan persyaratan kredit itu dibantu manipulasinya oleh terdakwa Hasnah, mantan Bendahara Dinas Peternakan Kabupaten Bima. Setelah pinjaman disetujui dan dicairkan, bertolak belakang dengan pemenuhan kewajiban yang diatur dalam klausul perjanjian.

“Syarat pengajuan pinjaman KSG telah nyata dipalsukan sedemikian rupa melalui terdakwa Hasnah,” jelasnya.

Di pihak lain, pengajuan kredit tersebut juga dapat disetuji pihak bank. “Tidak terlepas dari peran petugas Bank NTB Cabang Bima yang tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana aturan dan pedoman SOP,” papar Suryawan.

Akibat kredit macet tersebut, sambung dia, Bank NTB Cabang Bima yang merupakan salah satu aset BUMD Pemprov NTB dirugikan sebesar Rp165 juta. (why)