Temuan Rp17,134 Miliar Berpotensi Pidana

0

Mataram (Suara NTB) – Temuan  kerugian negara senilai Rp17 miliar lebih oleh Inspektorat NTB berpotensi pidana. Kemungkinan itu bisa terjadi jika ada sikap proaktif dari penegak hukum dan tidak ada itikad baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikannya.

‘’Temuan ini sangat bisa dipidana dengan catatan APH harus proaktif menyelidiki. Apalagi kalau OPD terkait tidak proaktif, maka Inspektorat yang harus merekomendasikan ke APH,’’ demikian pendapat peneliti hukum Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, Johan Rahmatullah, SH,MH, Kamis (13/12).

Namun sebelum ke proses pidana,  sejumlah tahapan penting harus dilakukan dan Inspektorat dengan kewenangannya punya peran penting, sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara. Isinya, penetapan cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Secara teknis diatur dalam (PP) Nomor 38 Tahun 2016.

Disebutkan Johan, Inspektorat Provinsi NTB harus terbuka terkait dengan berapa lama diberikan waktu untuk menyelesaikan pelunasan tunggakan tersebut oleh OPD yang menunggak tersebut.

Selain itu, Inspektorat setidaknya harus membuka mengenai siapa sepenuhnya yang harus bertanggung jawab melunasi tersebut. ‘’Apakah individu, apakah institusinya atau apakah perusahaan jika berkaitan dengan pengerjaan suatu proyek tertentu,’’ jelasnya.

Sebab akan berkaitan dengan kinerja lembaga lain. Kata Johan, jika melihat regulasi mengenai tuntutan kerugian negara, setidaknya harus diproses melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).   Para pihak yang bertanggung jawab harus membuat keputusan di depan majelis tentang kesepakatan  nilai penggantian kerugian negara dan jangka waktunya.

‘’Jika tahapan tersebut sudah dilakukan, Inspektorat bisa berkoordinasi dengan APH untuk menindaklanjuti semua hasil yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang diputuskan bersama dalam majelis,’’ tandasnya.

Temuan pada OPD

Dalam catatan Inspektorat sebelumnya, sejumlah temuan itu pada OPD jajaran, termasuk Sekretariat Dewan dan Sekretariat Daerah.

Rincian OPD yang masih terdapat temuan masing-masing, Sekretariat DPRD NTB  temuan Rp1.083.074.375,48, penyelesaian Rp620.429.926,30 dan sisa Rp462.644.449,18. Persentasi penyelesaian 57,28 persen.

Bappeda NTB temuan Rp514.137.885,49, penyelesaian Rp225.696.989,00 dan sisa Rp288.440.896,49 atau 43,90 persen penyelesaian.    Bappenda NTB temuan Rp2.114.702.985,47, penyelsaian Rp1.908.004.874,75 dan sisa Rp206.698.110,72, sehingga persentase mencapai 90,23 persen.

Temuan lainnya di  BPBD Provinsi NTB Rp512.682.590,29 penyelesaian Rp463.934.000,84 dan sisa Rp48.748.589,45 atau penyelesaian Rp 90,49 persen.

Satpol PP NTB dari temuan Rp185.284.039,79, penyelesaian Rp177.043.621,43 dan sisa Rp8.240.418,36 atau selesai 95,55 persen.

Kemudian Dikbud Provinsi NTB, dengan nilai Rp4.596.743.826,85, penyelesaian Rp 2.183.888.437,91 dan sisa Rp2.412.745.079 47, atau baru dituntaskan Rp 51 persen.  Kemudian Dinas Kesehatan Rp2.825.201.849,57, selesai Rp2.686.639.568,26  dan sisa Rp138.562.281,31 atau persentasi 95,10 penyelesaian.

Dinas PU dan Penataan Ruang mencapai Rp9.058.471.489,44, diselesaiakn Rp4.160.691.841,68 dan sisa Rp4.897.779.647,76 atau baru sekitar 45,93 persen dituntaskan.

Dinas Sosial Rp296.953.539,05 diselesaikan Rp231.626.070,05 dan sisa Rp65.327.469,00 atau 78,00 persen tuntas. Kemudian Disnakertrans Rp783.079.642,64 selesai Rp307.301.679,16 dan sisa Rp475.777.963,48 atau baru 39,24 persen tuntas.

Selanjutnya, DPMPD Dukcapil  Rp457.886.995,05 jadi temuan dan diselesaikan Rp193.618.829,80 dan sisa Rp264.268.165,25 atau 42,29 persen.  Urutan berikutnya DPP,PA, PP dan KB Provinsi NTB temuan Rp102.234.240,00 dan diselesaikan Rp79.693.898,00 dan sisa Rp22.540.342,00 77, atau penyelesaian 95 persen.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan temuan Rp 818.698.117,00, diselesaikan Rp 724.858.233,48 dan sisa Rp 93.839.883,52 atau 88,54 persen tuntas. Kemudian Dishub Rp 1.794.366.555,81 selesai Rp 527.778.180,00 dan sisa Rp 1.266.588.375,81 atau hanya 29,41 persen penyelesaian.

Selanjutnya  Dinas Koperasi dan UKM Rp 759.304.367,64 selesai Rp 630.100.604,44 dan sisa Rp 129.203.763,20 82 atau lumayan mencapai 98 persen. Dinas Penanaman Modal PTSP Rp 349.253.550,00 tuntas Rp 225.434.092,00 dan sisa Rp 123.819.458,00 atau 64,55 persen dituntaskan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp 433.274.753,74 dan diselesaikan RP 330.218386,74 kemudian sisa Rp 103.056.367 atau 76,21 persen tuntas. Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 1.815.725.345,18 dan diselesaikan Rp 812.064.254,82 sehingga tersisa Rp 1.003.661.090,36 atau persentase selesai 44,72 persen.

Selanjutnya Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Rp  1.704.119.217,49 diselesaikan Rp 1.178.302.883 dan sisa Rp 525.816.334,49 atau sisa 69 persen. Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp 3.025.505.046,50 diselesaikan hanya Rp 1.770.040.333,29 sehingga tersisa Rp 1.255.464.713,21 atau baru 58,50 persen.

Dinas Peternakan dan Keswan Rp 976.577.535,21 temuan, diselesaikan Rp 816.720.370,00 dan sisa Rp 159.857.165,21 atau penyelesaian cukup banyak 83,63 persen. Dinas Perdagangan Rp 611.650.875,63 diselesaikan Rp 518.449.882,63 dan sisa Rp 93.200.993,00 atau 84,76 persen.

Temuan pada Setda

Tidak saja di OPD, di Sekretariat Daerah (Setda) juga menyimpan masalah sama. Pada  Biro Perekonomian temuan Rp 1.358.003.198,19 diselesaikan Rp 1.356.502.198,19 dan sisa 99,89 persen penyelesaian. Pada Biro PP & LPBJ ada temuan Rp 86.189.942,12 dan diselesaikan Rp 82.960.942,12, kemudian sisa Rp 3.229.000,00 atau total tuntas 96,25 persen.

Biro Humas dan Protokol temuan Rp 43.137.353,00 dan diselesaikan Rp 23.819.302,00 kemudian sisa Rp 19.318.051,00 atau penyelesaian 55,22 persen.

RSUD Provinsi NTB mencapai Rp 8.113.680.035,79 diselesaikan Rp 5.916.413.333,60 dan sisa Rp 2.197.266.702,19 atau baru tuntas 72,92 persen. RSJ Mutiara Sukma, temuan Rp 285.442.118,52 diselesaikan Rp 163.553.371,32 dan sisa Rp 121.888.747,20 sehingga tuntas 57,30 persen.

Ada juga temuan pada Sekretariat DPP Korpri NTB mencapai Rp 20.196.100,84 dan dibayar Rp 16.608.200,84 masih ada sisa Rp 3.587.900,00 atau 82,23 persen.  Temuan juga pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, mencapai Rp 62.554.539,00 diselesaikan Rp 61.554.539,00 sisa Rp 1.000.000, atau 98,40 persen. (ars)