Ditreskrimsus Telusuri Aliran Dana BOS Madrasah

0

Mataram (Suara NTB) – Penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan buku di lingkup Kemenag Provinsi NTB masih terus berlanjut. Dari klarifikasi sejumlah pejabat di instansi itu, penyidik berupaya menelusuri proses aliran dana hingga terjadinya pembelian buku oleh 2.256 madrasah se-NTB.

Gambaran diperoleh Ditreskrimsus Polda NTB, pagu dana untuk pembelian buku itu dari pemerintah pusat. ‘’Nah sampai di daerah seperti apa? Apakah ke Kemenag atau langsung ke madrasah-madrasah, kita cek alirannya,’’ kata Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes. Pol. Syamsudin Baharuddin kepada Suara NTB, Kamis, 8 November 2018.

Menelusuri alur penganggaran itu, sudah dilakukan kepada Kabid Madrasah dan Pendidikan Agama  Kantor Wilayah Kementerian Agama Wilayah NTB,  Hj. Eka Muftati’ah SH,MH  dan sejumlah bawahannya. Pemeriksaan berlangsung Senin, 5 November 2018 lalu. Hasil klarifikasi sudah dikantongi dan dilakukan evaluasi.

‘’Hari itu juga saya langsung evaluasi tim saya yang melakukan pemeriksaan. Supaya bisa cek tiap perkembangannya,’’ ujar Direktur Reskrimsus.

Penanganan kasus itu dipastikan jadi atensi khusus. Pejabat utama dengan pangkat tiga melati ini bahkan langsung di bawah kendalinya. ‘’Saya langsung pimpin penyelidikannya. Ini jadi perhatian khusus,’’ tandasnya.

 

Dari hasil evaluasi awal diperoleh informasi, penelusuran aliran dana dari pusat langsung ke rekening Madrasah.  Namun pihaknya sedang mengkaji, bagaimana proses masuknya PT. AK sebagai pihak ke tiga yang mendistribusikan buku. Sementara kegiatan itu tidak termasuk dalam nomenklatur pengadaan barang dan jasa. Pembelian buku itu bersumber dari dana BOS masing-masing Madrasah. ‘’Ke mana sebenarnya anggaran ini, itu coba kita cari,’’ jelasnya.

 

Diakuinya, beberapa data dari Ombudsman juga jadi rujukan untuk menelusuri anggaran tersebut. Data awal itu jadi pintu masuk menguatkan bukti lain.  ‘’Sudah, kita masih koordinasi terus dengan Ombudsman. Tapi itu kan sifatnya masih maladministrasi. Kita di sini untuk penyelidikan ke arah pidananya,’’ jelasnya.

 

Direktur Reskrimsus juga menegaskan, setelah mempelajari informasi dan data awal, kasus ini resmi penyelidikannya dimulai. Ada beberapa informasi dan data awal jadi petunjuk sehingga diputuskan awal pekan kemarin mulai penyelidikan.

 

Timnya di Subdit III Tipikor sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan dokumen pelengkap serta pemanggilan saksi-saksi. Namun Syamsudin belum tahu persis siapa saja saksi diperiksa dan dokumen yang sudah didapat.

 

 Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Ombudsman, setidaknya sudah ada petunjuk awal untuk membuka penyelidikan. Namun ditegaskannya, harus dipisahkan soal kewenangan. Yang dilakukan Ombudsman menurutnya,  untuk membuktikan maladministrasi, sedangkan pihaknya untuk menelusuri dugaan unsur pidana dalam pembelian buku K13 dengan nilai total Rp200 miliar itu.

 

‘’Bagaimana pembeliannya, siapa saja yang terlibat? Siapa mengarahkan. Kalau ke satu rekanan, siapa rekanannya? Itu kita cek satu per satu. Harus kita klarifikasi semua,’’ jelas Syamsudin untuk menelusuri dugaan pidana dimaksud.

 

Proses penyelidikan ini menurutnya masih panjang. Karena dalam rangka upaya awal untuk menemukan bukti mengarah ke unsur pidana. Selebihnya, proses itu masih dirahasiakannya. Soal bukti transaksi berupa buku rekening milik PT. AK yang didapat Ombudsman, tidak menutup kemungkinan akan digunakan. Tapi itu menurutnya, tetap harus melalui penyelidikan. (ars)