Jaksa Awasi Proyek Penanganan Pascagempa Lombok

0

Mataram (Suara NTB) – Presiden RI mengeluarkan Inpres 5/2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Provinsi NTB. Jaksa kebagian tugas mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang membutuhkan dana segar Rp7,7 triliun.

‘’Jaksa mengawal secara hukumnya dalam bentuk instrumen yang sudah ada seperti TP4D sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bisa tuntas,’’ ujar Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan,  didampingi Asisten Intelijen Sucipto, SH, kemarin.

Kewenangan itu berdasarkan poin 22 Inpres 5/2018 yang menginstruksikan Jaksa Agung RI mengawal, mengamankan, dan mendampingi pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi Lombok.

‘’Kita mengawasi pembangunan jangan sampai ada penyimpangan. Jangan sampai melenceng. Kita berkoordinasi dengan tim ahli dan auditor,’’ ujar Dedi.

Presiden menyebutkan di dalam Inpres 5/2018 bahwa alokasi anggaran perbaikan rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.

Pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terdampak diberi kewenangan memverifikasi dan memvalidasi data kerusakan rumah.

‘’Jangan sampai dana bantuan diselewengkan. Secara umum diawasi, hal teknisnya nanti akan dibahas dalam rapat bersama,’’ sebut Dedi.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan RI merilis, BNPB telah mengalokasikan dana Rp1,1 triliun dalam program penanganan bencana, yang dapat digunakan sebagai sumber dana pertama pemberian bantuan ke Lombok.

Sebanyak Rp557,7 miliar diantaranya per-23 Agustus 2018 sudah dicairkan untuk operasi dan logistik berupa makanan, perlengkapan keluarga, sandang dan tenda.

Perbaikan tahap pertama mencakup 5.000 rumah yang rusak berat, dengan besaran santunan Rp50 juta/rumah. Tahap kedua santunan perbaikan 5.000 rumah rusak berat, dan kemudian rumah rusak ringan/sedang masih Kemenkeu dan BNPB. Jumlah rumah rusak sedang diverifikasi pemerintah.

Presiden menginstruksikan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana lain diselesaikan paling lambat bulan Desember 2019. (why)