Sidang Kasus BPR Tim Konsolidasi Minta Tambahan Setoran Rp200 Juta

0

Mataram (Suara NTB) – Sidang perkara korupsi konsolidasi PT BPR NTB masih berkutat pada pemeriksaan saksi. Dalam sidang Senin (16/7), jaksa penuntut umum menghadirkan Direktur PD BPR Lombok Tengah, Ahmad Afifi bersaksi untuk terdakwa mantan ketua tim konsolidasi, Ihwan dan wakil ketua, Mutawali.

Anggota tim SDM Konsolidasi PT BPR NTB. Saksi menjelaskan soal server BPR konsolidasi dan penolakannya menyetor tambahan dana kontribusi Rp200 juta.

Jaksa penuntut umum, Hademan menanyakan perihal tugas dan fungsinya. Afifi anggota Tim Konsolidasi bidang SDM bertugas berdasarkan SK Gubernur.

“Kami menyusun susunan tim BPR setelah penggabungan. Baru draf. Ada jajaran direksi, divisi, kabag, masih susunan belum ada nama-namanya,” ungkap Afifi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Anak Agung Ngurah Rajendra.

Dia juga menjelaskan, tim SDM juga menyusun SOP dan neraca PT BPR NTB. Dalam menjalankan tugasnya, dia mengaku tidak mengelola anggaran.

Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PD BPR Lombok Tengah, Afifi mengaku ikut menyepakati setoran dana kontribusi konsolidasi Rp100 juta.

“Di awal sekali itu pembahasannya sekitar awal 2016. Hanya kumpulkan dulu, belum ada rencana penggunaannya,” sebut dia. Pengeluaran lain, ungkap dia, yakni biaya pelatihan dasar perbankan syariah.

Jaksa kemudian menunjukkan bukti notulensi rapat 27 September 2016 yang memuat salah satunya percakapan Afifi. Afifi mengonfirmasi mengikuti rapat di kantor PD BPR Mataram. Rapat itu menurutnya sebagai ajang rekonsiliasi hati.

“Tim mulai kurang kompak. Tidak solid lagi karena ada yang saling ambil alih tugas,” kata Hademan mengutip isi notulen.

Afifi pun menjawab hal itu berkenaan dengan adanya penggantian bendahara. Dari yang semula dijabat Dende Suci Hariati berpindah ke terdakwa Mutawali.

“Proses penggantian terjadi begitu saja. Seharusnya kan pakai SK seperti sebelumnya agar ada landasan hukumnya, agar valid,” ucap Afifi.

Dalam rapat yang dipimpin Ihwan dan Mutawali itu, sambung dia, dipaparkan pula soal permintaan tambahan dana sebesar Rp200 juta. Alasannya baru dia dapatkan di luar rapat.

“Dana ini dianggap belum cukup. Minta lagi Rp200 juta untuk pengadaan server dan jaringan IT,” kata dia.

Jaksa lantas mencecar saksi untuk mengetahui alasan tim konsolidasi meminta tambahan kontribusi. “Apakah yang Rp100 juta itu sudah ada pertanggungjawabannya makanya minta lagi,” sergah Hademan.

“Tidak. Belum ada,” jawab Afifi singkat.

Permintaan Rp200 juta itu, PD BPR Lombok Tengah enggan menyetor. Afifi membeberkan alasannya karena pada saat itu BPR Lombok Tengah sudah menggandeng kerjasama IT dengan rekanan yang sama dengan yang diusulkan tim konsolidasi.

“Kami tidak bayarkan Rp200 juta itu karena tidak ada kerjasama tambahan. Sistem IT kami sudah ada,” sebut dia.

Server itu tetap diadakan. PPK-nya Harianto, direksi PD BPR Lombok Timur. Server dan peralatan IT itu dititipkan di kantor BPD Lombok Tengah.

“Saya kenal Pak Harianto. Tapi saya tidak tahu soal pengadaan server itu. Serah terimanya pun tidak sama saya,” papar Afifi. (why)