Polisi Gerebek Pabrik Miras Tradisional Beromzet Rp 150 Juta

0

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB menggerebek tempat produksi miras tradisional di Narmada, Lombok Barat. Selain itu ada pula tempat racikan miras oplosan yang dirazia. Hasilnya, sebanyak 6.216 liter miras tradisional dan oplosan diamankan.

Miras sebanyak itu disita dari 19 produsen yang tersebar di Suranadi, Narmada dan Batulayar, Lombok Barat dan Cakranegara, Mataram. Sejumlah pelaku diantaranya memproduksi dalam jumlah besar dan memiliki pelanggan tetap.

Rincian barang buktinya yakni 640 botol bir bintang, 5.351 botol brem, dan 210 botol tuak. Serta 15 botol miras oplosan arak, tuak, dan telur yang disita dari kawasan Cakranegara, Mataram.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Yusfadillah didampingi Kabid Humas, AKBP I Komang Suartana menerangkan, empat pelaku diantaranya merupakan target operasi yang sudah tiga bulan ini diselidiki.

Empat pelaku itu antara liain, MK, GS, WJ, dan ES yang disangka memproduksi, menyimpan, menjual minuman keras tanpa izin. Sesuai dengan aturan pasal 106 UU RI No 7/2014 tentang perdagangan.

“Mereka teridentifikasi sebagai produsen. Nilai total miras yang diamankan mencapai Rp 150 juta,” ujarnya, Rabu, 18 April 2018.

Kasubdit III Ditresnarkoba, AKBP Anak Agung Gede Agung menambahkan sejumlah barang bukti itu disita dalam kurun waktu 12-17 April lalu.

Produsen miras tersebut memiliki sebaran pelanggan di wilayah Lombok Barat dan Mataram. “Mereka punya pengepul yang mendistribusikan ke pelanggan-pelanggan,” kata dia.

Sementara untuk miras oplosan, penjual memiliki pelanggan tetap. Sebab harganya lebih tinggi dari miras tradisional biasanya, yakni Rp 40 ribu per botol besar.

“Untuk para pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Nanti barang buktinya akan dimusnahkan,” tandasnya. (why)