Pengadaan Alat Praktik SMK Se-NTB Diadukan ke Inspektorat

0

Mataram (Suara NTB) – Pengadaan alat praktik  SMK se NTB diadukan ke Inspektorat NTB. Pasalnya, proyek pengadaan alat praktik dengan pagu  Rp 10 miliar lebih itu diduga kekurangan spek dan dokumen.

Pengaduan itu disampaikan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) NTB kepada Inspektorat, Senin, 22 Januari 2018 lalu.

‘’Kami sampaikan ke Inspektorat data-data yang kami temukan. Tujuannya, agar Inspektorat melakukan evaluasi terhadap pengadaan ini, supaya tidak jadi masalah pidana  nanti,’’ kata Ketua Maki NTB, Heru Satriyo kepada Suara NTB, Selasa, 23 Januari 2018 kemarin.

Sejumlah pengadaan yang diteruskan ke Inspektorat itu, terkait pengadaan 21 paket kegiatan pengadaan alat-alat dan kelengkapan praktik siswa SMK  se NTB.

Nilai proyek untuk satu perusahaan pemenang lelang, paling rendah Rp 199 juta untuk pengadaan alat kecantikan, tertinggi dengan nilai Rp 3,7 miliar untuk pengadaan kapal penangkap ikan untuk alat praktik. Sumber anggaran diketahui dari Dirjen Pendidikan Nasional yang membidangi sekolah menengah.

Lembaga Maki juga melengkapi laporannya dengan data nama perusahaan pemenang lelang dan dokumen pendukung lainnya, seperti spek barang.

Diketahuinya, lelang dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan mepet, tanggal 8 Desember 2017 dan tuntas didistribusikan ke sekolah  tanggal 31 Desember tahun sama.    Mepetnya waktu diduga menjadi faktor penyebab kesalahan dalam proses pengadaan.

Di antara temuannya, banyak rekanan  belum mengirim unit barang hingga Januari 2018, padahal sudah diorder. Selain itu, disebutnya, banyak peralatan yang dikirim ke kepala sekolah penerima bantuan tanpa dilengkapi kartu garansi.

Banyak barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir. Padahal menurutnya ini jadi tanggung jawab rekanan, karena dalam juklak juknis wajib melibatkan dua  tenaga teknis.

‘’Ada juga temuan kami, banyak peralatan yang dikirim tidak disertai keterangan agen, toko yang melayani service jika ada perbaikan atau kerusakan,’’ terangnya.

Teknis temuan lainnya, seharusnya ada surat garansi dari perusahaan pengadaan selama tiga tahun. ‘’Sehingga kalau ada kerusakan, bisa langsung diklaim. Barang barang juga masih terbungkus rapi. Jadi kami pastikan belum dilakukan uji coba. Temuan di lapangan, sekolah sekolah belum  ada yang pakai,’’ katanya.

Tidak sekadar dokumen, Heru mengaku melampirkan juga data hasil temuan lapangan. Seperti di SMKN 4 Mataram, untuk paket tata busana barangnya belum tiba hingga Januari. SMKN  1 Lembar belum menerima pengadaan kapal 30 GT dan SMKN 1 Gunung Sari , belum menerima kendaraan praktik.

‘’Ini baru contoh. Banyak juga di sekolah sekolah SMK lain,’’ jelasnya.

Penelusuran bahkan tembus hingga ke Bandung, Jawa Barat. Ia menemukan beberapa perusahaan diduga dipinjam benderanya.

Atas temuan temuan ini, sebenarnya sudah disampaikan ke Dikbud Provinsi NTB, namun ia tak tahu pasti tindaklanjutnya. Selebihnya diserahkan tindaklanjut ke Inspektorat. Selain ke dua lembaga setingkat provinsi itu, pihaknya juga sudah menyurati sekaligus mengingatkan Dirjen Kemendiknas.

Dihubungi terpisah, Inspektur pada Inspektorat NTB Ibnu Salim, SH.,M.Si mengaku belum bisa bersikap.   Sebab belum melihat langsung dokumen laporan tersebut.  (ars)