Pemodal Perampokan Sekaroh Ditembak

0

Mataram (Suara NTB) – Satu per-satu anggota komplotan perampok yang menewaskan Lalu Hurialdi alias Amaq Jon ditangkap. Kali ini, pemodal perampokan, Cak Agus alias Agus (45) bertemu dengan proyektil peluru. Dia yang juga inisiator kejahatan itu ditangkap setelah buron hampir 1,5 tahun lamanya.

Unit Resmob Jatanras Polda NTB melacak keberadaan Cak Agus di rumah istri kedua di Sereneng, Mertak, Pujut, Lombok Tengah. Cak Agus yang mencoba kabur Senin, 10 Desember 2018 siang pukul 14.00 Wita tak berhasil lolos.

Lima peluru bersarang di kaki kirinya, lengkap dengan empat peluru lainnya di kaki kanan. Cak Agus tak berdaya saat dirawat di RS Bhayangkara Mataram setelahnya. Dia dibawa menggunakan Avanza Hitam DK 731 JE, yang awalnya hendak dipakai kabur.

“Dia yang mendanai, yang punya kapal. Pengakuannya, korban punya utang. Pelaku Cak Agus ini kenal dengan korban,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Haryo Tejo Wicaksono.

Tersangka Agus pada 30 Mei 2017 menyiapkan kapal. Kemudian memanggil 12 kawan lainnya untuk berkumpul. Mereka lantas dibawa ke Pantai Dundun Telone, Sekaroh, Lombok Timur.

Agus mengajak komplotannya mendobrak rumah korban Lalu Hulriadi. Dini hari mereka merampok. Kawannya menyatroni rumah dan menggondol brankas, uang tunai, dan emas senilai hampir Rp300 juta.

Disah alias Amaq Ndistin –tewas ditembak saat penangkapan di Suela, Lombok Timur November 2017- membacok korban Amaq Jon sampai meninggal dunia. Selain itu, Disah juga menghantam istri Amaq Jon, Wati tepat di kepala dengan tabung elpiji 3 kg hingga pingsan.

Kala itu, Cak Agus juga yang memimpin komplotan kembali ke Pantai Dundun. Mereka kembali ke Lombok Tengah. Kapal yang mereka pakai lalu dibakar untuk menghilangkan jejak.

“Selama ini Cak Agus berpindah-pindah. Dalam pelariannya dia sempat menikah lagi. Kita tangkap dia juga di rumah istri mudanya,” beber Haryo.

Penangkapan Cak Agus melengkapi terungkapnya sembilan dari total 13 pelaku. Dua diantaranya tewas saat ditangkap.

“Sisanya masih ada lima lagi. Mudahan segera ditangkap. Masyarakat yang mempunyai informasi bisa memberi tahu kepolisian terdekat,” tegas Haryo. Lima orang yang masih buron itu antara lain, Tacok, Amaq Dusi, Amaq Tono, Glidik, dan Amaq Er.

Pelaku lainnya, Amaq Sidi dan Amaq Sukri kini sudah mendekam di penjara menjalani masa pidananya. Pengadilan Negeri Selong menghukum Sidi dengan penjara 12 tahun dan Sukri 15 tahun pada November 2017 lalu.

Kemudian Amaq Mia alias Gaibasman dan Jusman alias Kejus masing-masing dihukum 12 tahun penjara. Amaq Itim sedang menanti hukuman. Jaksa menuntut Itim dengan hukuman 12 tahun penjara. (why)