Polda NTB Legowo Kasus K2 Dompu Diambil KPK

0

Mataram (Suara NTB) – Berlarutnya pengusutan dugaan korupsi rekrutmen CPNS jalur honorer K2 Dompu 2014/2015 membuat KPK turun tangan. Bukan hanya soal koordinasi dan supervisi yang sudah dilakukan akhir Mei lalu, tetapi berpeluang terlibat lebih jauh lagi yakni mengambil alih penanganan kasusnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharudin menyebut, mekanisme pengambilalihan kasus dari satu aparat penegak hukum ke KPK punya aturan undang-undang.

“Tidak ada masalah,” jawabnya  Senin, 11 Juni 2018 saat ditanya Suara NTB soal peluang KPK mengambil alih penanganan kasus K2 Dompu.

Penanganan kasus yang sebelumnya juga diambil alih dari Polres Dompu pada tahun 2016 ini memang belum tuntas. Jaksa masih belum bersepakat mengenai konstruksi hukum yang dirangkai penyidik Subdit III Tipikor, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihimpun.

Bahkan dari hasil Korsup dengan KPK di Mapolda NTB, 31 Mei lalu, terungkap bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul. Menilik dari pola penghitungan dari jumlah gaji yang dibayarkan kepada 134 CPNS dari honorer yang tidak memenuhi kriteria.

Sementara penyidik Polda NTB meyakini penyidikan bisa terus dilanjutkan. Syamsudin mengatakan, penyidik meyakini adanya indikasi perbuatan melawan hukum. “Penyidik masih bekerja menyelesaikan kasus itu,” ucapnya.

Sejumlah syarat diambil alihnya kasus sebelumnya diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Firli dalam suatu kesempatan di Mataram. Antara lain, pelaku utama, atau adanya indikasi keterlibatan aparat penegak hukum, kemudian penanganan yang menurut jaksa atau polisi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara pengambilalihan kasus oleh KPK diatur dalam pasal 9 UU RI No 30/2002 tentang KPK. Yang intinya menyebut KPK berhak mengambilalih penyidikan dengan syarat adanya unsur korupsi, dan adanya hambatan karena intervensi eksekutif, legislatif, atau yudikatif. (why)